Hasil Pertemuan Warga, Pemda dan PT. ANA, NCW Minta Perusahan Ditutup Oleh Negara!

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 09:48 WIB
Foto ilustrasi sawit. Foto: https://www.astra-agro.co.id/
Foto ilustrasi sawit. Foto: https://www.astra-agro.co.id/

 

iNSulteng – LSM NCW Angkat bicara dan membeberkan sedikit hasil pertemuan antara sejumlah warga hingga pihak pemerintah dan PT. ANA yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.

ANA diduga sebelumnya tidak punya HGU atau Hak Guna Usaha terkait perkebunan Sawit tersebut, wargapun sebagian mempermasalahkan hal itu.

Kordinator LSCM NCW Sulteng Anwar Hakim, sepakat pernyataan pihak BPN Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng yang di hadiri oleh pihak Pemda Morut, Pimpinan PT.Ana dan para kepala-kepala desa yang ada di lingkar sawit termasuk Camat Petasia Timur.

Baca Juga: Viral! Pengajian Ustadz Hanan Attaki Dibubarkan Paksa Banser NU. Ketua MUI Minta Hentikan

Baca Juga: Wabah Difteri Melanda Garut! 7 Orang Diduga Meninggal Dunia, Bisa Dicegah Lewat Imunisasi

Dengan tagas kata dia mengatakan bahwa tidak mungkin HGU PT.Ana akan di terbitkan, oleh karena terjadinya permasalahan dan sengketa yang berkepanjangan dengan masyarakat.

“Bahwa kemudian PT.Ana sendiri sudah mengakui berkenan kelalaiannya kurang lebih 20 tahun tidak serius menerbitkan HGU-nya, sementara inlok dan IUP sudah di terbitkan terlebih dahulu sejak tahun 2006, sehingga degan demikian terjadilah kerugian negara yang cukup fantastis dan NCW menduga PT.Ana dengan sengaja mencederai UU no 40 tahun 1996 bahwa di duga tidak punya niat untuk membayar pemasukan terhadap Negara,” kata Anwar Hakim.

Dia meminta aparat penegak hukum di NKRI mengusut perusahaan perkebunan yang tidak punya alas hak, termasuk PT.Ana Morut Sulteng, oleh karena diksi itu NCW menduga ada kerugian yang cukup besar.

“Bahwa sudah hampir 20 THN mengolah tanah negara tapi tidak pernah membayar pemasukan kepada Negara,” katanya.

Tanah negara seluas 728 hektar dalam perkebunan PT.Ana harus diusut, oleh karena NCW menduga ada praktik KKN Pemda dengan perusahaan PT.Ana selama ini.

“Yang nota bene tidak pernah membayar pemasukan KPD Negara,” katanya.

Anwar menegaskan sudah patut diduga PT.Ana Morut harus diusut kerana hukum berkenan ada kerugian selma ini.

“Sebagai mana laporan gubernur kepada menteri ATR BPN di JKT beberapa hari yang lalu. Kemudian adalah permohonan hgunya harus ditolak oleh ATR BPN,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X