Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

photo author
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
Praktisi hukum Fhalar Anwar saat memberikan pemahaman hukum pada mandor-mandor PT SJA Astra Agro Lestari Tbk di Desa Tontowea. Foto: dok iNSulteng.id
Praktisi hukum Fhalar Anwar saat memberikan pemahaman hukum pada mandor-mandor PT SJA Astra Agro Lestari Tbk di Desa Tontowea. Foto: dok iNSulteng.id

 

iNSulteng -  Penggiat Hukum beri saran PT Agro Nusa Abadi (ANA) milik grup Astra agar di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penggiat hukum M. Falar Anwar, meminta kepada APH beserta BPK RI perwakilan Sulteng untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap PT. ANA.

“Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kabupaten morowali utara provinsi Sulawesi Tengah, harus di audit,” kata M. Falar Anwar, Minggu 27 Oktober 2024.

Baca Juga: Magelang Hujan Deras, Prabowo Turut Hujan-hujanan bersama Taruna Akmil di Upacara Parade Senja

Dia mengatakan, perusahaan tersebut sudah dapat dipastikan tidak memiliki hak guna usaha (HGU) selama beroperasi kurang lebih 17 tahun dan telah merugikan keuangan negara.

“Tujuan dimintanya pemeriksaan/audit diantaranya, untuk menilai kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap pemenuhan kewajiban pajak serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Aktivitas perusahaan tanpa HGU itu juga akan sangat merugikan daerah, Sebab, daerah kehilangan sumber pendapatan (PAD) karena perusahaan tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kalau HGU sudah diurus, maka otomatis PAD daerah akan meningkat dan begitu juga sebaliknya ketika perusahaan tidak memiliki HGU sudah barang tentu akan merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Ilustrasi sawit
Ilustrasi sawit (Freepik.com)

Kewajiban mengantongi HGU terdapat pada uu 39 TAHUN 2014 tentang perkebunan serta UU pokok agraria No 5 tahun 1960.

Olehnya itu saya berharap pihak pemerintah kabupaten dan provinsi agar jangan berspekulasi. Artinya jangan sampai kita melanggengkan perusahaan ilegal ini.

“Pihak pemerintah pastinya sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut ilegal alias tidak punya hak guna usaha,” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X