Kapal Keruk Jaminan Bergeser ke Muara! WNA Korea Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Sigi, Kerugian Taksir 40 Miliar!

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 21:50 WIB
Ko Young Ku Saat Melapor ke Polres Sigi, Kamis (04/12/25)  (Foto: Dok. Pri)
Ko Young Ku Saat Melapor ke Polres Sigi, Kamis (04/12/25) (Foto: Dok. Pri)

iNSulteng - Seorang Investor Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, Ko Young Ku alias Ko Bin Ko Heum Seok (71) resmi melaporkan terduga pelaku Kwon Kipup (67) dengan nomor paspor M96040496 ke Polisi Resor (Polres) Sigi pada Kamis (04/10/2025).

Terduga pelaku Kwon Kipup dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada 17 November 2023 silam. 

Adapun kronologinya, saat itu pelapor Ko Young Ku membuat kerja sama dengan terlapor Kwon Kipup selaku pemilik perusahaan PT. Natural Metal Indonesia melalui kantor Notaris Sevriani Arisanti, SH., M.H yang beralamat di Jl. Karanja Lembah, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Truk Crane di Lariang, WNA Korea Laporkan Rekan Sejenis ke Polres Pasangkayu!

Baca Juga: APKAN RI Soroti Sertifikat Anti Teritip Kapal Perkasa Mas, Indikasi Maladministrasi di KSOP Teluk Palu

Dalam kerja sama tersebut, pelapor menanamkan modal sebesar Rp8.570.000.000 (delapan miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan jaminan satu kapal keruk milik terlapor Kwon Kipup. 

Selain itu, terlapor juga menjanjikan imbal hasil sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per tongkang. Namun sampai sekarang, uang yang diberikan kepada terlapor belum lunas dikembalikan dan royalti yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataannya. 

Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor, kapal jaminan milik terlapor diketahui kini telah bergeser ke muara Sungai Lariang

Pelapor Ko Young Ku mencurigai bahwa terlapor hendak membawa kapal pengeruk yang dijadikan jaminan untuk keluar dari Sungai Lariang. 

Akibat kejadian tersebut, pelapor Ko Young Ku merasa dirugikan dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 40 Miliar. 

Berdasarkan kronologi tersebut, terlapor Kwon Kipup diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Berdasarkan kronologi dan pelaporan yang telah dilayangkan, pelapor Ko Young Ku berharap Polres Sigi segera menindaklanjuti laporannya.

"Ya, saya berharap sekali Bapak Kapolres Sigi segera menindaklanjuti laporan saya," ucap Ko Young Ku melalui WhatsApp saat dihubungi iNSulteng pada Jumat (19/12/2025). 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan atas laporan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X