iNSulteng - Penggiat hukum Moh. Falar kembali menyoroti adanya dugaan praktik mafia tanah dalam proses pelepasan lahan PT. Ana yang berlokasi di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Isu ini mencuat seiring dengan beredarnya sejumlah surat penyerahan tanah yang diduga dibuat oleh mantan kepala Desa Towara.
Falar menduga bahwa banyaknya surat penyerahan tanah yang beredar di kalangan masyarakat umum sarat dengan praktik mafia tanah.
Baca Juga: Penggiat Hukum Moh.Falar Soroti Dugaan Ketidakadilan Dalam Proses Pembagian Lahan di Morowali Utara!
Ironisnya, dalam beberapa surat penyerahan tanah tersebut, mantan kepala desa turut serta membubuhkan tanda tangan.
Beberapa pemegang surat penyerahan tanah mengaku memperoleh surat tersebut dengan cara membeli.
"Bukti fisik surat yang ada pada kami dalam waktu singkat akan kami jadikan bukti pelaporan ke Polda Sulteng," ucap salah satu pemilik surat kepada tim iNSulteng.id (10/11/25).
Menurut Moh. Falar, surat yang diduga palsu tersebut menjadi cikal bakal dari kekacauan klaim lahan di Desa Towara.
Hal ini mengakibatkan masyarakat pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan seolah-olah dikesampingkan.
Dengan adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Towara tersebut Moh Falar menyatakan akan melaporkan hal ini ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Yah, kami akan bawa surat itu dan adukan kepada pihak Polda Sulteng. Nanti biar mereka yang menguji serta melakukan penyelidikan," tutup Falar.***