Geger, Mantan Kades Diduga Terlibat Mafia Tanah di Morowali Utara, Korban Alami Kerugian Capai Rp8 Miliar!

photo author
- Sabtu, 9 November 2024 | 19:13 WIB
Ilustrasi mafia tanah di Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Foto: via aktualitas.id
Ilustrasi mafia tanah di Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Foto: via aktualitas.id

iNSulteng – Geger oknum mantan kepala desa di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial KR diduga terlibat kasus mafia tanah.

Mantan kades ini belum lama ini telah menjual tanah kurang lebih 10 hektar dengan nilai harga Rp10 miliar ke salah satu perusahaan nikel ternama di Morut.

Lokasi tanah warga yang dijual oleh mantan oknum kades ini berada di jalan Holding 10 di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Morut.

Baca Juga: Prabowo Temui PM Tiongkok, Sampaikan Keinginan Pertukaran Pelajar Lebih Banyak!

Baca Juga: Peringatan, Polres Tangerang Kota Imbau Warga Kembalikan Barang Jarahan Truk Pasca Kecelakaan, Jika Tidak....

Warga yang keberatan lahannya adalah pria inisial Haji MA, awalnya Haji MA punya tanah di Jalan Holding 10 dengan bukti kepemilikan SKPT. Oknum mantan kades menukarnya dengan sertifikat di lokasi lain.

Namun tiba-tiba tanah tanah bersertifikat ini ternyata bermasalah, Haji MA pun akhirnya keberatan dan menuntut masalah ini.

Namun sudah terlanjur sang oknum mantan kades ini telah menjualnya ke perusahaan nikel dengan nilai yang sangat fantastis Rp10 miliar, namun pemilik surat dalam hal ini Haji MA hanya diberi Rp2 miliar.

“Ini modus ada tipu menipu dan curang,” ujar Haji MA, kepada wartawan Sabtu 9 November 2024.

Korban Haji MA mengatakan, tak hanya mantan oknum kades, ada dua orang lain pegawai koperasi desa setempat yang terlibat Haji M dan pria inisial SH.

Ia menganggap bahwa dengan demikian kasus itu adalah modus oknum mantan kepala desa ikut terlibat dalam kontek makelar tanah sebagimana yang dikatakan menteri ATR/BPN adalah grup permata (Persatuan Mafia Tanah).

Sementara itu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum lama ini mengatakan kelompok Permata adalah modus mafia tanah di NKRI. Dia bersama pihak terkait menargetkan 100 hari kerja menuntaskannya.

Permata adalah persatuan makelar tanah itu akan dilaporkan ke Kapolri dan Kejagung dalam waktu singkat dan membawa seluruh bukti dugaan kasus tersebut tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X