Memanas, Warga Bungintimbe di Morowali Utara Dilarang Panen Buah Sawit Oleh Aparat!

photo author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 12:40 WIB
Tegang. (Foto: Istimewa)
Tegang. (Foto: Istimewa)

iNSulteng – Ketegangan memanas di Desa Bungintimbe dan sekitarnya setelah aparat kepolisian melakukan pelarangan terhadap masyarakat untuk mengakses lahan milik mereka.

Langkah ini dilakukan menyusul hasil rapat yang diinisiasi oleh Camat Petasia Timur, yang memerintahkan aparat untuk menutup akses jalan menuju lahan-lahan tersebut.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan di kalangan warga pemilik lahan. Mereka merasa tindakan tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang sebelumnya dicapai bersama Pemerintah Daerah Morowali Utara.

Baca Juga: AMAN Kembali Akan Hukum Adat Buron Narkoba di Kecamatan Sidoan, Sempat Kabur Kini Muncul Lagi!

Dalam kesepakatan itu, yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Aspirasi Serikat Petani Petasia Timu, Pemda sepakat untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga dan PT Agro Nusa Abadi (ANA) secara adil.

Salah satu poin utama kesepakatan adalah pembentukan tim verifikasi oleh masing-masing kepala desa guna menyelesaikan klaim kepemilikan lahan.

Namun, alih-alih mengikuti kesepakatan, Camat Petasia Timur bersama kepala desa dari beberapa wilayah termasuk Desa Towara, Towara Pantai, dan Peboa, malah membuat kesepakatan baru dengan PT ANA untuk melarang warga mengakses lahan mereka. Keputusan ini menuai kritik keras dari warga.

Ambo Endre, Ketua Serikat Petani Petasia Timur, mengecam keras tindakan tersebut. Sejak tahun 2006, PT ANA beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU)

“Yang jelas diwajibkan oleh UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 138 Tahun 2015," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa dokumen HGU, Pemda Morowali Utara kehilangan potensi pendapatan pajak dari PT ANA, yang beroperasi di lahan milik warga secara ilegal.

Sementara itu, proses penyelidikan dugaan korupsi terkait kegiatan PT ANA terus berjalan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Aktivis hukum M. Falar Anwar menyebut kasus PT ANA sebagai kasus kejahatan luar biasa (Extraordinary crime).

“Kasus ini terkait erat dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang harus ditangani serius oleh aparat penegak hukum,” ujar Falar.

Falar juga mempertanyakan keterlibatan satuan Brimob dalam pengamanan lahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X