iNSulteng – PT Sawit Jaya Abadi (SJA) 1 di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulteng diduga kuat tak punya alas hak dalam hal ini Hak Guna Usaha (HGU).
HGU PT SJA 1 yang notabene perusahaan dibawa naungan PT Astra Agro Lestari Tbk ini belakangan ternyata tak punya legalitas.
Kabar PT SJA 1 tak punya legalitas atau HGU sudah menjadi konsumsi publik. Bahkan PT SJA 1 disorot belakangan ini lantaran diduga serobot lahan warga.
Penyerobotan lahan warga Tranmigrasi di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat ini sempat di mediasi di Pemerintah Daerah (Pemda) Morut beberapa waktu lalu.
Namun PT SJA dan warga Desa Tontowea tidak menemukan titik terang. Padahal warga berharap agar PT SJA 1 bisa mengembalikan lahan masyarakat yang diduga diserobot sejak 2007 silam.
Masyarakat dan sejumlah pihak akhirnya menyoroti alas hak atau HGU PT SJA 1 yang diduga tidak ada.
Media ini mencoba menanyakan alas hak PT SJA 1 ke Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemda Morut, Bing Efir Tobigo, belum lama ini.
“Makanya tertulis disitu bukan tidak ada HGU, on proses di Provinsi,” kata Bing Efir.
Ketika ditanya soal ijin lokasi (inlok) PT ANA, SJA 1 (Astra Agro Lestari Tbk yang terbit diduga menyalahi aturan, Kabag Pemerintahan mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu kalau pandangan hukum, itu urusan Kabag Hukum itu. Jangan saya salah komentar,” katanya.
DIAKUI TAK PUNYA HGU
Pihak PT SJA 1 pernah mengatakan bahwa memang tak punya HGU.
Hal ini disampaikan langsung oleh Mandor Teknis PT SJA Denius Pakai, saat berada di lokasi PT SJA, Senin 22 Juli 2024.