NCW menduga PT.Ana Morut hampir 20 THN mencenderai asas doe process of law, ketika hanya menjadikan dasar inlok dan IUP mengolah tanah negara.
Katanya ada dugaan kerugian negara cukup serius dan pantastis cikal BKN keberadaan PT.Ana di Morut berkisar 20 tahun tidak punya alas hak.
“Sehingga itu tidak dapat ditolerir,” jelasnya.
Lebih Jauh Anwar Hakim mengataka, sejak Anwar Hafid jadi bupati sampai dengan Almarhum Atripel sudah berulang dilakukan prifikasi dan validasi berkenan tanah dengara dalam Wilayah perkebunan PT.Ana.
“Akan tetapi tidak pernah ada kepastian, khusus SKT dan skpt Masyarakat. Bahwa terhadap PT yag tidak punya alas hak dalam l tanah Negara 7200 HA harusnya pemeritah untuk ambil alih saja, oleh karena perusahaan ini dianggap tidak patuh KPD PP no 40 THN 96. Bahkan sudah hampir dua PLH tahun tidak punya alas hak dari Negara,” tutup Anwar.
Sebelumnya media ini telah mengkonfirmasi pihak PT. ANA dan membantah tidak punya HGU tersebut. Ia mengatakan HGU yang di maksud NCW boleh dilihat dan di cek.***