Anwar Hakim Desak Kejati Sulteng Tindak Lanjuti Kasus HGU PT ANA di Morut!

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 08:00 WIB
Ali (kiri) LSM NCW Indonesia Timur Anwar Hakim (kanan). Foto: (Dok Pri)
Ali (kiri) LSM NCW Indonesia Timur Anwar Hakim (kanan). Foto: (Dok Pri)

iNSulteng - Koordinator Penggiat Anti Korupsi NCW Indonesia Timur Anwar Hakim, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera menyelesaikan sengketa lahan masyarakat dan PT Agro Nusa Abadi (ANA). 

Anwar Hakim menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada laporan yang masuk di Kejati Sulteng namun hingga kini belum ada tindak lanjut. 

"Pemda seolah melakukan pembiaran terhadap perusahaan itu (PT ANA) yang sudah jelas ilegal karena belum adanya HGU," kata Anwar Hakim pada media ini via sambungan telpon pada, Selasa (13/05/2025). 

Baca Juga: Cocok Untuk Liburan Akhir Pekan! Gunung Tana Tobe Paneki Destinasi Wisata Dengan Views Kota Palu dan Sigi

Baca Juga: Ibu-ibu Wajib Tahu! Ternyata Makanan Ini Bisa Jadi Racun Jika Dipanaskan, Ini Penjelasan Menurut Ahli

Anwar Hakim juga mengatakan jika persoalan sengketa lahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pemda, dirinya akan mengajukan laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). 

"Kalau Pemda dan Kejati tidak sanggup menyelesaikan masalah sengketa lahan ini saya akan goso di Kejaksaan Agung," Tambahnya. 

Sebagai informasi, PT Ana merupakan anak usaha Astra Grup yang telah beroperasi di Morowali Utara (Morut) sejak tahun 2006 silam. 

Namun selama ini PT Ana diduga beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sehingga memunculkan konflik berkepanjangan di Morowali Utara (Morut). 

Anwar Hakim juga menjelaskan bahwa PT Ana selama ini beroperasi hanya beralaskan Izin Lokasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B). 

Sementara itu, surat Izin Lokasi milik PT Ana diketahui telah habis masa berlakunya karena diterbitkan oleh Bupati Morowali pada tahun 2006, maka dari itu, PT Ana terancam tidak bisa menerbitkan HGU nya.

Karena dalam Peraturan Menteri ATR No 19 Tahun 2017 dijelaskan bahwa izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama satu tahun. 

Sebab dasar itulah, Anwar Hakim meminta Gubernur dan Bupati Morowali mengambil sikap tegas supaya PT Ana diberhentikan segala aktivitasnya karena berkebun di tanah negara. 

Baca Juga: BERBAHAYA! Makanan Ini Tidak Boleh Dipanaskan Apalagi Dimasak Kembali, Bisa Jadi Racun - Simak Daftar dan Penjelasannya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X