Dugaan Penggelapan Truk Crane di Lariang, WNA Korea Laporkan Rekan Sejenis ke Polres Pasangkayu!

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 18:19 WIB
WNA Asal Korea Selatan Melaporkan Rekan Sejenis ke Polres Pasangkayu dan Didampingi Pengacara Rudiansya SH.MH (Kanan) Ko Young Ku (Kiri)  (Foto: Dok Pri)
WNA Asal Korea Selatan Melaporkan Rekan Sejenis ke Polres Pasangkayu dan Didampingi Pengacara Rudiansya SH.MH (Kanan) Ko Young Ku (Kiri) (Foto: Dok Pri)

iNSulteng - Seorang WNA asal Korea Selatan, Ko Young Ku (71), melaporkan dugaan tindakan penggelapan dan pencurian mobil Mitsubishi Truk Crane dengan nomor polisi B 9332 BIO ke Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Dugaan pelaku adalah WNA Korea Selatan lainnya, Kwon Kipup (67), pemegang passport dengan nomor M96040496. 

Peristiwa terjadi di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Baca Juga: APKAN RI Soroti Sertifikat Anti Teritip Kapal Perkasa Mas, Indikasi Maladministrasi di KSOP Teluk Palu

Baca Juga: Direktur CV Mibras Lautindo Daksa Pertanyakan Integritas KSOP Kelas II Teluk Palu Terkait Sertifikat Anti Teritip Milik Kapal Perkasa Mas!

Kejadian bermula pada tahun 2023 silam, ketika Kwon Kipup mencoba meminjam mobil kepada Ko Young Ku. 

Namun, saat itu Ko Young Ku bersama istrinya sedang berada di Jakarta sehingga tidak dapat memberikan mobil. 

Ketika kembali ke Lariang, Ko Young Ku mendapati mobil sudah tidak ada di rumah dan mencurigai Kwon Kipup yang mengambilnya.

Setelah itu, Ko Young Ku mencoba menghubungi adik Kwon Kipup, yakni Mr. Kieun, dan meminta mobil dikembalikan. Mr. Kieun menyetujui, namun hingga saat ini mobil belum pernah dikembalikan.

Melalui kuasa hukumnya, Rudiansya, SH.MH, ia menyampaikan bahwa laporan terkait tindakan tersebut sudah diterima oleh Kapolres Pasangkayu.

Baca Juga: Galangan Kapal Fiktif? APKAN RI Ungkap Kejanggalan Sertifikat Kapal Perkasa Emas yang Beroperasi di Sungai Lariang!

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Morowali Utara, Mantan Kades Terseret?

 "Ya, tadi kita sudah melakukan pelaporan ke Polres Pasangkayu dengan Nomor: SKTLP/622/XII/2025/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT dan alhamdulillah klien kita juga sudah di BAF (Bukti Ambil Filenya)," ujar Rudiansya kepada iNSulteng.id melalui sambungan telepon.

Dengan adanya laporan tersebut, Rudiansya berharap pihak Polres Pasangkayu segera menindaklanjuti dugaan penggelapan dan pencurian yang dilakukan oleh Kwon Kipup.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X