PT. BBI Akan Dilapokrkan ke Komnas HAM, Atas Dugaan Serobot Tanah Warga Untuk Tambang di Morut!

photo author
- Sabtu, 19 Maret 2022 | 00:36 WIB
Pertambangan di Ganda-Ganda, Morut. Foto (dok)
Pertambangan di Ganda-Ganda, Morut. Foto (dok)

iNSulteng – Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat (Apri) Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Ambo Abang, akan melaporkan PT. BBI ke Komnas HAM.

Ambo megatakan pelaporkan ke Komnas HAM itu atas dugaan penyerobotan lahan 150 hektar oleh terduga PT. BBI yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, oleh perusahaan yang bergerak dibidang tambang.

Ambo mengatakan sebagian dari 150 hektar telah di kelolah oleh pihak perusahaan, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian.

Baca Juga: BNPT: Penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika Aman dan Lancar

Baca Juga: Ketua KNPI Kota Palu Kecam 'Hapus 300 Ayat Al Quran', Desak Kapolri Tangkap Saifuddin

 “Saya pegang SKT (Surat Keterangan Tanah). Sempat juga kami buat somasi termasuk tembusan ke pemerintah terkait, sampai saat ini belum ada jawaban,” kata Ambo dihubungi iNSulteng.com, Jumat 18 Maret 2022.

Ia menegaskan, juga akan melaporkan kontraktor BBI yang melakukan kegiatan penambangan di atas lahan milik Ambo Ase, orang tua Ambo Abang, dan kawan kawan / Ahli waris Ambo Abang.

“Atas dugaan penyerobotan lahan yang di kuasai sejak tahun 2007, sampai saat ini,” paparnya.

“Sebagian dari luas lahan 150 hektar, telah di kelola oleh kontraktor BBI,” tuturnya.

Kata dia, kini lahan tersebut digarap oleh PT BBI termasuk beberapa hektar lahan warga lainnya.

“Jadi yang masuk itu di BBI hanya sebagian dari 150 hektar, sebagiannya masuk di wilayah iup PT rezeki utama,” ujarnya lagi.

“Kami akan melapor ke Komnas HAM, dalam waktu dekat ini ke Palu,” tegas Ambo.

Ambo juga menyoroti soal izin tambang PT BBI tersebut yang diduga tidak ada.

Ia mengatakan tanah tersebut belum diganti rugi oleh PT BBI ke warga, namun sudah digarab sebagian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X