PT. BBI Akan Dilapokrkan ke Komnas HAM, Atas Dugaan Serobot Tanah Warga Untuk Tambang di Morut!

photo author
- Sabtu, 19 Maret 2022 | 00:36 WIB
Pertambangan di Ganda-Ganda, Morut. Foto (dok)
Pertambangan di Ganda-Ganda, Morut. Foto (dok)

Lanjut, sehingga hal itulah yang disebut PT tersebut melakukan dugaan tindakan penyerobotan lahan.

Sorotan lain perusahaan ini diduga belum memiliki izin dari pemerintah RI khususnya yang mengurusi soal tambang.

“Kami duga, tidak punya izin dari pusat, masuk juga berkaitan dengan ilegal mining,” tambahnya.

Ia berharap aparat penegak hukum bisa menghentikan aktivitas PT BBI jika tidak memeiliki izin tambang.

Perusahaan tersebut diduga tidak punya lahan dan izin tambang, prusahaannya juga sudah mati.

Data yang didapat media ini, perusahaan tersebut terbilang nekat, padahal sudah hilang dari peta IUP.

Parahnya lagi sudah terjadi dua kali material tambang diduga diangkut pakai kapal tongkang entah kemana.

Ia memenfaatkan jetty atau tempat sandar kapal atau juga bisa disebut pelabuhan khusus kapal tongkang, di lokasi bekas IUP. PT BBI tersebut.

Lokasi tambang tepat, berada di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut.

Sementara itu, Anwar Hakim, Kordinator NCW Sulteng berhap kepolisian bisa usut tuntas masalah tersebut.

“Kami minta Polri agar mengusut dugaa kasus ilegaal mining tersebut. Oleh karena kategori kasus cerius craimy,” tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X