Masyarakat Desa Tontowea Morut Tuntut PT SJA Astra Agro Lestari, 12 Tahun Tak Terima Bagi Hasil Plasma!

photo author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB
Asjuni Korlap menunjukan peta lahan Plasma. Foto: Situr Wijaya/iNSulteng.id
Asjuni Korlap menunjukan peta lahan Plasma. Foto: Situr Wijaya/iNSulteng.id

Masyarakat Desa Tontowea Morut Tuntut PT SJA Astra Agro Lestari, 12 Tahun Tak Terima Bagi Hasil Plasma!

iNSulteng - Warga lingkar sawit Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut) tuntut PT Sawit Jaya Abadi (SJA) milik PT Astra Agro Lestari Tbk.

Koordinator Masyarakat Lingkar Sawit Asjuni, mengatakan PT SJA ingkar janji perjanjian 2007 soal bagi hasil.

"Mulai panen produktif itu 2012-2013, seharusnya masyarakat juga sudah terima bagi hasil 20 persen dan 40/60 persen," katanya, Minggu 21 Juli 2024.

Baca Juga: Masyarakat Desa Tontowea Morut Tuntut PT SJA Astra Agro Lestari, 12 Tahun Tak Terima Bagi Hasil Plasma!

Baca Juga: Kemenag Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Baca Juga: Warga Tantowae Morut Laporkan PT. Sawit Jaya Abadi ke Kejaksaan Tinggi Sulteng!

Selain itu dijelaskan bagi hasil tersebut ada yang 20 persen ke masyarakat dan ada yang 40 persen ke masyarakat dengan total lahan warga 150 hektar.

"Itu kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan disaksikan pihak desa," katanya.

Sementara itu lahan Plasma dan Plasma Inti saat ini dikuasai oleh perusahaan tanpa ada bagi hasil.

"Padahal kami masyarakat masih bayar pajak terus tiap tahun atas tanah yang dipakai perusahaan itu," katanya.

Pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi Sulteng, lantaran PT SJA terindikasi tidak adanya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

"Kalau tak ada HGU maka itu akan menghambat pembagian plasma, ini yang diatur dalam UU. Makanya kami sudah melaporkan PT SJA ke Kejati Sulteng agar diusut dugaan kerugian negara," tambahnya.

Sementara itu Pak Gito, salah satu Warga Tontowea juga pemilik lahan yang ditanami sawit PT SJA sudah bertekat mengambil haknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X