iNISulteng - Perwakilan Masyarakat transmigrasi asal Desa Tontowae, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut) adukan perusahaan sawit ke Kejati Sulteng, Senin 15 Juli 2024.
Pengaduan ke Kejati perihal adanya perusahaan PT. Sawit Jaya abadi I yang beroperasi kurang lebih 17 tahun diduga tanpa mengantongi hak guna usah (HGU) sebagai dasar kegiatannya serta dapat merugikan negara.
Selanjutnya, perusahaan tersebut juga diduga telah merugikan masyarakat transmigrasi Transdespot Desa Tontowea yang nota bene telah menggarap dan menguasai tanah sejak tahun 1992.
Pasalnya masyarakat tersebut pada tahun 2007 di hadapan pemerintah kecamatan dan tokoh adat, sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, bahwa tanah milik masyarakat transmigrasi ini akan di jadikan kebun plasma.
Hal ini sebagai mana yang yang telah di tuangkan kedalam berita acara kesepakatan tanggal 23 Oktober 2007.
"Namun sampai saat ini, faktanya kami tidak pernah mendapatkan hasil apapun dari pihak perusahaan PT. Sawit jaya Abadi," kata Asjuni perwakilan masyarakat.***