Oknum Kades di Petasia Timur Morut Diduga Jual Tanah Negara ke PT SEI, LBH Minta Kejaksaan Tindak!

photo author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 19:13 WIB
Ilustrasi penjualan tanah negara di Morut oleh oknum Kades, pihak terkait diminta lakukan penyelidikan. Foto: via gosulut.com
Ilustrasi penjualan tanah negara di Morut oleh oknum Kades, pihak terkait diminta lakukan penyelidikan. Foto: via gosulut.com

iNSulteng Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga jual tanah negara ke salah satu perusahaan tambang Nikel.

Kasus dugaan tindak pidana ini jadi perbincangan masyarakat di warung-warung kopi di Kota Palu dan DI Kabupaten Morut.

Hal ini buntut beredar kabar seorang Kades di Kecamatan Petasia Timur inisial KS yang menjual tanah Negara sekitar 30 Hektar lebih ke PT.SEI dan 1 hektarnya Rp200 Juta.

Baca Juga: Jadi Cawapres Terkuat di Jawa Timur, Erick Thohir Dipercaya Kalangan Perempuan

“Tanah negara yang dia jual ke PT SEI 30 HA yang sudah bersetatus HGB saat ini,” ujar sumber kepada wartawan, Kamis 5 Oktober 2023.

Sumber ini juga menunjukan beberapa data-data soal jual beli yang diduga dilakukan oleh oknum Kades di Petasia Timur ini.

Selain itu Sumber juga membeberkan bahawa jual beli ini terjadi pada tahun 2019 lalu.

Bahkan disebutkan sudah pernah diperiksa inspektorat dan itu kata sumber diakui oleh oknum kades itu.

“Tapi sampai sekarang gak ada kabar kelanjutannya,” papar sumber.

Sumber mengatakan KS juga tercatat bakal maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) Morut 2024 mendatang.

“KS ini aakan maju legislatif di Morut tapi mosi tidak percaya tinggi cikal bakal dugaan mafia tanah,” tambah sumber.

Selain itu sumber juga menyoroti kekayaan kades yang diduga tidak wajar.

“Diduga kekayaanya kategori tidak wajar, brilink saja ada lima yunit dan kos empat unit,” tuturnya.

Sumber menjelaskan tanah negara yang dijual oknum ini bakal jadi masalah hukum panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X