Koorinator LBH Progresif, Abdul Razak SH., MH,. Dimintai tanggapannya soal dugaan penjualan tanah negara itu meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.
“Pihak Kejaksaan kami minta untuk melakukan penyelidikan mengenai informasi ini,” kata Razak yang juga mantan Direktur LBH Sulteng itu.
Razak mengatakan, untuk mengetahui benar dan tidak Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun terlebih dahulu.
“Agar diproses pidana oknum yang menjual, maka akan diketahui apakah itu benar atau tidaknya,” kata Razak yang saat dihubungi sedang berada di Morut.
Sementara itu oknum kades di Kecamatan Petasia Timur, Morut, inisial KS dihubungi via nomor +62 821-5100-xxx sejak Kamis 4 Oktober pukul 16.52 WITA, hingga berita ini diturunkan tidak merespon konfirmasi media ini.***