Tahapan Pilkada Tahun 2024 di Indonesia, Gubernur, Walikota dan Bupati !

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:32 WIB
Presiden Joko Widodo dan Iriana memasukan surat suara Pemilu 2024 yang telah dicoblos ke dalam kota suara di TPS 10 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).(Antara/Andi Firdaus)
Presiden Joko Widodo dan Iriana memasukan surat suara Pemilu 2024 yang telah dicoblos ke dalam kota suara di TPS 10 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).(Antara/Andi Firdaus)

iNSulteng - Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

Tahap Persiapan:

- Perencanaan Program dan Anggaran Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024\

Baca Juga: Jadwal Seleksi CASN 2024, Cek Besaran Gaji PNS Lulusan SMA dana Ini Cara Daftar di situs pendaftaran-sscasn.bkn.go.id

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

- Terakhir pada Senin, 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

- Terakhir pada Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

- Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

- Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024

- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

- Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X