LSM NCW Minta APH Usut Dugaan SPKPT Siluman di Morut

photo author
- Sabtu, 2 Juli 2022 | 14:16 WIB
Korda NCW Sulteng, Anwar Hakim. Foto: dok pri
Korda NCW Sulteng, Anwar Hakim. Foto: dok pri

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa ada berkisar 80 persen yang sudah dibayarkan oleh PT Sei morut adalah status tanah negara yang nota Bene diduga ilegaal.

“Dan sisanya hanya berkisar dua puluh persen yang punya sertifikat dari BPN,” katanya.

Tambahkan, bahwa Bupati Morut pada tahun 2016 telah mengeluarkan surat keputusan bahwa SKT dan skpt yang dikeluarkan oleh camat dan kepala desa tidak dapat lagi menjadi dasar kepemilikan atas tanah khusus wilayah kecamatan Petasia Timur, Morut Utara (Morut).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X