iNSulteng - Kordinator LSM NCW Sulawesi Tengah Anwar Hakim, menyoroti dugaan maraknya penyalahgunaan wewenang mantan para oknum kepala desa yang diduga menerbitkan SKPT siluman di lahan lingkar tambang di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.
“Kasus tersebut kategori cerius crimy, yang harus diusut oleh aparat penegak hukum, oleh karena sudah menjadi perhatian luas oleh publik dan sangat merugikan oknum Masyarakat yang memiliki SKPT akn tetapi tidak jelas objeknya. Skpt pada saat itu ibarat ikan kering dijual di pasar,” kata Anwar, Sabtu 2 Juli 2022.
Kata dia, bahkan ada beberapa Masyarakat bungin timbe dan Bunta telah menjual tanah negara kepada perusahaan hanya denga menggunakan SKPT.
Baca Juga: History: Pesawat Presiden Ditembak Jatuh, Astaga!
Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Polri Berikan 1.750 Paket Sembako kepada Purnawirawan
“Dengan jumlah yang cukup pantas luasannya 10 ha SD 50 satu orang dengan alasan kelompok tani,” paparnya.
Lanjut, rata harga yang dia over ke perusahaan PT.Sei adalah dua ratus juta untuk satu HA.
“Bahwa lebih ironis lagi adalah kami duga ada oknum perusahaan ikut jadi broker dengan modus setiap pencairan. Bahkan ada dugaan kalau tidak komitmen dengan oknum tersebut lebih awal agak sulit proses pancairannyam,” paparnya.
Bahwa berdasarkan SK bupati tahun 2010 dan tepatnya bupati pada saat itu adalah Anwar Hafid, adalah SK perifikasi validasi dan akuratnya bukti skpt khusus untuk desa Bungin Timbe.
“Sehingga ditemukan bahwa banyak skpt yang tidak relevan dengan kodisi fhisik di lapangan, demikian SK bupati morut THN 2014, bahwa ditemukan banyaknya SKPT tapi tidak jelas pisik tanahnya,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa SKPT tersebut adalah cacat yuridis bila kita mengacu kpd PP 24 THN 1997.uu no 5 THN 1960.
Sehingga NCW menduga Ada oknum yang memprodak SKPT di luar kewenangannya dengan modus kepalsuan dan keadaan palsu khusus skpt THN 2006 SD THN 2008. Alias SKPT aspal dan tidak ada noregister terdaftar pada buku besar masingmasing desa tersebut.
“Kalau yang mengaku punya skpt tersebut, sementara skpt skpt itu tidak punya dasar hukum sebagaimana PP 24 THN 97.uu.no 5 THN 1960. Uupa,” tegas Anawar.