Aliansi SKW Didampingan LBH-Papeda Laporkan Kepala Kementerian Agama Morut ke Polisi Terkait Dugaan Asusila di Lingkungan Kantor!

photo author
- Minggu, 29 September 2024 | 17:24 WIB
Ilustrasi asusila (Foto: ist)
Ilustrasi asusila (Foto: ist)

iNSulteng - Aliansi Solidaritas Keberagaman Warga (SKW) melaporkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali Utara (Morut) inisial ABM ke Polres Morut didampingi pengacara.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paralegal dan Penggiat Desa (Papeda), Syarif H, S.H. bersama timnya Hidayat A.H, S.H belum lama ini.

“Ya benar, pada hari Selasa 25 September 2024, aliansi SKW telah melaporkan saudara ABM ke Polres Morut, dan materi pelaporannya itu adalah dugaan kejahatan terhadap kesusilaan yang mana, dan tempat kejadian perkaranya itu, di Kantor Urusa Agama (KUA), yang beralamat di Desa Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara,” katanya.

Baca Juga: Kepala Kemenag Morut Dilaporkan ke Polisi Dugaan Asusila, Sempat Digerebek Warga di Kamar Kantor Bersama Wanita!

“Saat ini teman-teman aliansi SKW, selaku pelapor tinggal menunggu tindak lanjut. Pastinya, dari pihak kepolisian melakukan kajian awal terlebih dahulu terhadap materi laporan,” tambahnya.

Syarif mengatakan berdasarkan fakta yang ada, salah satu rumusan pasal yang menjadi materi pelaporan aliansi  (SKW adalah Pasal 281 ayat (1) dan  ayat (2) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sebab dalam pasal itu, mengandung empat unsur yakni barang siapa, dengan sengaja, terbuka, dan melanggar kesusilaan. Kemudian, yang paling penting adalah pasal tersebut bukan merupakan delik aduan absolut,” paparnya.

Hal senada dikatakan oleh Ketua SKW, Denys mengatakan pihaknya telah melaporkan saudara ABM ke Polres Morowali Utara, dan atas laporan itu dirinya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut Denys, aliansi SKW melalorkan ABM dikarenakan perbuatan ABM, merupakan perbuatan tercela.

“Melanggar adab, dan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat,” katanya.

Denys menceritakan kronologis perbuatan ABM, yakni terjadi pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita.

“Kami bersama kepolisian setempat menemukan saudara ABM bersama seorang perempuan kepergok  di dalam gedung kantor KUA Kecamatan Lembo,” turunya.

“Dalam Kantor KUA itu, hanya terdapat dua orang, ABM bersama seorang perempuan dalam satu kamar,” ujarnya.

Dia menyampaikan, jauh sebelumnya warga telah resah dan curiga terhadap ABM, dan berdasarkan kecurigaan itu warga mengintai tingkah laku ABM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X