Setelah PT ANA dibuat Oleng, NCW Kembali Sikat PT SJA Grup Astra Agro Lestari di Morowali Utara!

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 13:23 WIB
Praktisi hukum Fhalar Anwar saat memberikan pemahaman hukum pada mandor-mandor PT SJA Astra Agro Lestari Tbk di Desa Tontowea. Foto: dok iNSulteng.id
Praktisi hukum Fhalar Anwar saat memberikan pemahaman hukum pada mandor-mandor PT SJA Astra Agro Lestari Tbk di Desa Tontowea. Foto: dok iNSulteng.id

Sementara itu PT SJA di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, diakui tak ada HGU.

Hal ini disampaikan langsung oleh Mandor Teknis PT SJA Denius Pakai, saat berada di lokasi PT SJA, Senin 22 Juli 2024.

Denius mengakui PT SJA tak punya HGU saat berhadapan dengan masyarakat yang turun ke lokasi untuk memanen sawit.

Awalnya terjadi perdebatan antara Praktisi Hukum Fhalar Anwar dan Denius terkait alas hak perusahaan.

"Kalau saya mau bicara frontal perusahaan ini HGU nya tidak ada," kata Fhalar.

Hal itu diamini oleh Denius dan membenarkan HGU PT SJA tidak ada.

"Saya setuju kalau bapak bilang HGU perusahaan tidak ada," kata Denius.

Namun kata dia saat ini dasar hukum masyarakat memanen kebun perusahaan apa.

"Setidaknya bapak punya legalitas surat," kata Denius.

Fhalar kemudian menunjukan surat perjanjian 2007 dan 2017 antara warga transmigrasi Desa Tontowea dan PT SJA.

"Ada pak," kata Fhalar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X