Setelah PT ANA dibuat Oleng, NCW Kembali Sikat PT SJA Grup Astra Agro Lestari di Morowali Utara!

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 13:23 WIB
Praktisi hukum Fhalar Anwar saat memberikan pemahaman hukum pada mandor-mandor PT SJA Astra Agro Lestari Tbk di Desa Tontowea. Foto: dok iNSulteng.id
Praktisi hukum Fhalar Anwar saat memberikan pemahaman hukum pada mandor-mandor PT SJA Astra Agro Lestari Tbk di Desa Tontowea. Foto: dok iNSulteng.id

iNSulteng - Setelah membuat PT Agro Nusa Abadi (ANA) oleng dan diusut Kejaksaan Tinggi Sulteng, LSM NCW Indonesia Timur. Kembali libas PT Sawit Jaya Abadi (SJA). Keduanya merupakan kebun sawit.

PT ANA terletak di 6 Petasia Timur dan PT SJA terletak di Desa Tontowea Kecatan Petasia Barat.

Tak cukup bikin PT ANA nyaris rubuh, NCW Kembali siapkan strategi tutup PT SJA yang dianggap ingkar janji terhadap warga di Desa Tontowea.

Baca Juga: Pihak PT SJA Grup Astra Agro Lestari di Morut Akui Tak Punya HGU, Warga Minta Lahan Dikembalikan!

"Jangan adagi perusahaan beraktifitas PT SJA beraktifitas," kata Anwar Hakim, Koordinator NCW Indonesia Timur, Senin 22 Juli 2024.

Karena kata Anwar, lahan yang ada di Desa Tontowea khususnya 150 hektar adalah lahan warga buka perusahaan PT SJA.

"Ini hak milik masyarakat yang punya shm dan skt," tegas Anwar.

Dia juga mengapresiasi perwakilan warga bernama Asjuni yang telah melaporkan PT SJA ke Kejati Sulteng.

"Kami minta Kejati Sulteng segera usut dugaan pidana PT SJA yang tak punya HGU," tambahnya.

Anwar menegaskan dirinya bicara soal hukum yang digunakan oleh PT SJA.

"Jelas, perusahaan tidak punya Hak Guna Usaha (HGU) tidak sah beroperasi. Ini ada pada putusan MK 138/2015 dan dikuatkan Permentan no 5 tahun 2019," tegas Anwar.

Dia mewanti-wanti agar PT SJA segera mengembalikan lahan masyarakat seluas 150 H segera.

"Kalau tidak akan berhadapan dengan hukum dan bahkan pidana, hati-hati perusahaan yang tak punya HGU," kata Anwar.

PIHAK PT SJA AKUI TAK PUNYA HGU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X