"Bagi mereka yang sudah menggelapkan lahan-lahan sawit itu kan nanti akan diselesaikan secara hukum," kata Mahfud usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, mengenai Tata Kelola Sawit bersama Presiden Jokowi Widodo, Selasa (26/9/2023).
Mahfud menjelaskan penyelesaian yang dilakukan baik secara administratif hingga upaya hukum. Bahkan bisa berujung pada pemidanaan pemilik lahan.
"Kalau melanggar tidak mau kooperatif sampai waktu yang ditentukan. November nanti ketentuannya akan dipidanakan, akan dipidanakan," kata Mahfud.
"Pidananya bukan hanya menghitung kerugian keuangan negara, tetapi akan menghitung kerugian perekonomian negara," tambahnya.
Nantinya kerugian ekonomi itu akan dihitung oleh pakar, baik dari luas lahan, keuntungan gelap yang diperoleh pengusaha tersebut, kerusakan lingkungan alam. Selain itu juga ada ganti rugi akan dibebankan pada pengusaha yang melanggar.
Mahfud, sampai saat ini setidaknya ada sekitar 2.100 perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia. Namun masih ada sejumlah yang belum melaporkan lahannya secara legal.
"Yang sudah menyelesaikan berapa puluh persen begitu. sisanya ditunggu," kata Luhut.
Mahfud mengaku saat ini pemerintah juga sudah melakukan identifikasi perusahaan-perusahaan sawit ilegal tersebut melalui Kejaksaan Agung dari aspek pidana. Termasuk kerugian perekonomian negara melalui BPKP karena pengusaha bandel yang memperoleh untung secara ilegal.
"Nah yang kerugian perekonomian dia memperoleh keuntungan secara ilegal, sehingga kemarin kena kan Rp 24 triliun karena kita menghitung perekonomian negara," kata Mahfud.
"Tapi di tingkat Mahkamah Agung yang kerugian negaranya belum dikabulkan, tapi yang Rp 2 triliun kita peroleh dan orangnya dipenjara sudah inkrah," katanya.
PERNYATAAN ATR BPN MORUT
Sebelumnya diberitakan iNSulteng.id, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Mariam Monou mengatakan bahwa saat ini ATR/BPN belum menerbitkan HGU PT. Ana.
"Yang intinya kami BPN menunggu pelaksanaan untuk tindak lanjut dari permohonan Pt. Ana, kita sedang menunggu clean and clear yang itu tadi sepanjang itu belum alhamdulilah sampai sekarang untuk desa-desa yang di permohonkan itu kami belum memproses nya," kata Mariam Monou kepada media.
Mariam juga menambahkan bahwa pihak BPN tidak akan mengeluarkan HGU Pt. Ana tanpa melalui tim verifikasi yang dibentuk oleh orang kejaksaan dan tim pemda.
"Karena adanya tindak lanjut ada pembentukan tim verifikasi seperti yang saya sampaikan tadi yang dibentuk oleh orang kejaksaan, tim pemda jadi kami tidak bisa mengeluarkan," tambahnya. ***