Polemik PT ANA di Morut Berlanjut, Tolak Penerbitan HGU PT ANA - Pemda Sulteng Disoroti LSM NCW

photo author
- Senin, 25 Desember 2023 | 07:21 WIB
Hamparan kebun sawit di Indonesia. Foto: dok/iNSulteng.com
Hamparan kebun sawit di Indonesia. Foto: dok/iNSulteng.com

iNSulteng - Soal beredar kabar akan ada penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Nusantara Abadi (ANA) di Morowali Utara (Morut), oleh Pemerintah dapat sorotan.

Pasalnya hal ini disoroti karena PT ANA yang bergerak di bidang kebun sawit ini masih berpolemik dengan masyakarat lingkar sawit.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NCW Indonesia Timur Anwar Hakim mengatakan, warga harus bersatu melawan jika Pemda menerbitkan HGU.

Baca Juga: Toyota Rush Baru 2024 1.5 Plug-in Hybrid Mengaspal Bulan Depan, Kini Makin Mewah Jantan - Pakai Penggerak Depan?

"(Jika HGU diperpanjang) Harus bersatu melawan kebijakan pemda dan provinsi, NCW siap membecup oleh karena bertentangan dengan hukum," kata Anwar Hakim, Senin 25 Desember 2023.

Pernyataan NCW ini juga menyoroti statement Gubernur Sulteng Rudy Mastura yang mengatakan investor jangan di usir.

Melansir Mercusuar, Aksi-aksi klaim lahan di atas area perkebunan PT Agro Nusa Abadi (ANA) masih terus terjadi.

Hal ini setelah keluar rekomendasi penyelesaian dari Gubernur Sulteng, larangan panen kini kian melebar dan berpotensi menjadi konflik horizontal. Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura khawatir situasi ini mengganggu iklim investasi.

“Ini pengusaha atau investor jangan diusir, karena kan ini penting untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Rusdy Mastura kepada Mercusuar, dilansir iNSulteng.id.

Menurutnya, untuk mencegah oknum masyarakat melakukan pencurian, musti ada aparat polisi yang menjaga (keamanan).

“Kalau klaim lahan itu lewat Biro Hukum, nanti ada Kepala Desa yang wakili masyarakatnya,” lanjutnya.

PERINGATAN MAHFUD MD

Melansir CNBC Indonesia, sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan peringatan kepada pengusaha sawit yang memiliki lahan sawit ilegal. Pemerintah bakal memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang menggelapkan lahan sawit.
Pada November 2023 akan ada tindakan tegas.

Hal ini karena percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023. Seperti diketahui untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan akan memutihkan sekitar 3,3 juta hektare lahan sawit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X