iNSulteng – Proyek Rp.10 miliar untuk peningkatan struktur jalan Tinompo -Onepute, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut) nyebrang tahun.
Proyek dengan anggaran fantastis itu jadi sorotan lantaran lewat kontrak kerja, 210 hari kalender. Proyek ini dikerjakan tahun 2021.
Informasi yang didapat iNSulteng.com, Rabu 9 Maret 2022 proyek tersebut belum selesai dibangun.
Baca Juga: Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Dugaan Bupati PPU Minta 'Upeti' ke Kontraktor
Baca Juga: KPK periksa lima saksi dalami pemenangan proyek di Pemkab Tulungagung
“Hari ini masih sementara kerja,” kata sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sumber media ini mengatakan proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan oleh PT. ELIM JAYA PRATAMA yang beralamat di Jl. RE. Martadinata No. 63, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng.
Selain itu berdasarkan penelusuran media ini, pemilik perusahaan tersebut diduga istri seorang pejabat tinggi di Morowali Utara.
“Perusahaan kami duga milik istri pejabat tinggi Morowali Utara,” beber sumber.
Namun dia tidak menyebut siapa yang dimaksud istri pejabat tinggi tersebut.
Jika benar perusahaan itu milik istri pejabat Tinggi Morowali Utara, maka dijelaskan sumber, mengacu pada UU No 28 THN 1999 tentang KKN patut diduga pejabat itu memberikan peluang isterinya melakukan Tipikor.
“Dan benturan kepentingan, atas pekerjaan kegiatan proyek tersebut, oleh karena PT Elim itu adalah milik perusahaan isteri Pejabat Morut,” tegasnya.