Desa Bunta Sebut Desa Bungintimbe Keluarkan SKT dan SKPT Jual Tanah Negara, Aparat Diminta Bertindak!

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 11:02 WIB
TKP Tanah yang diduga dijual. Foto: dok (Via)
TKP Tanah yang diduga dijual. Foto: dok (Via)

Baca Juga: PCR Kembali Diberlakukan Untuk Pelaku Perjalanan Darat dan Penerbangan?, Ini Alasan Pemerintah !

“Ini bukti SKPT terjual miliaran rupiah,” tambah Jhon.

Sementara itu kasus ini juga sudah dilaporkan ke LSM NCW Sulteng, dan pihak NCW Minta Polda bertindak.

“Marak praktek mafia tanah di Morut, bahkan aroma SKPT palsu yang digunakan menjual tanah negara khusus di tiga desa, Bunta, Tana Oge dan paling menonjol adalah desa Bungintimbe, data ncw Sulteng Pada status hak guna bangunan PT Stardust estate Investment tanggal 8 Juni 2021. HGB tahap pertama,” tegas Korda NCW Sulteng Mustafa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X