Desa Bunta Sebut Desa Bungintimbe Keluarkan SKT dan SKPT Jual Tanah Negara, Aparat Diminta Bertindak!

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 11:02 WIB
TKP Tanah yang diduga dijual. Foto: dok (Via)
TKP Tanah yang diduga dijual. Foto: dok (Via)

iNSulteng – Kabar tak sedap datang dari Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasiatimur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.

Hal ini menyusul dugaan adanya SKT dan SKPT yang diduga palsu, lantaran digunakan untuk dugaan jual beli tanah Negara.

Yang lebih parah tanah yang dijual adalah di desa lain Yakni di Desa Bunta, namun kabar yang menjual dan mengeluarkan SKT dan SKPT adalah pihak Desa Bungintimbe.

Baca Juga: LSM NCW Nilai Perlu Dibuka Kembali Kasus Dugaan Tipikor Gedung DPRD Morut!

Baca Juga: HEBOH Dugaan Penculikan di Morut?, Teriak Minta Tolong di Dalam dan Begini Ceritanya!

Jhon Bate, selaku KSI Pemerintahan Desa Bunta, keberatan atas SKT dan SKPT Desabungintibe yang menjual tanah di wilyah desanya.

“Termasuk lokasi saya yang terjual 50 hektar,” jelas Jhon Bate, dihubungi iNSulteng.com dari Palu, Selasa 9 November 2021.

Jhon mengatakan tanah yang diduga dijual dan pakai SKT dan SKPT Desa Bungintimbe itu merupakan daerah aliran sungai (DAS).

“Total seluas kurang lebih 102 Hektar. Dijual pada 2019-2020 kepada perusahaan PT SEI Morut dan diduga menggunakan surat tanah palsu, sehingga dengan kasus tersebut di minta pihak Polda untuk mengusutnya,” pinta Kasi Pemerintahan Desa Bunta, Jhon.

Meski tanah itu dijual oleh warga inisial Hj. AB (52) dan Inisial J (37) dan pria inisial HJ H, namun yang mengeluarkan SKT dan SKPT adalah pihak Desa Bungintimbe.

Bahkan kabar yang beredar dugaan penjualan tanah Negara itu diduga melibatkan aparat di wilayah ini.

Di dalam aturan, bahwa lebih tegas tanah kosong, adalah wilayah sempadan sungai, secara aturan dan perundang-undangan tidak dapat dimilik dan diperjual belikan.

Sehingga dugaan tersebut sangat berpotensi untuk diusut denga unsur tindak pidana dalam UU lingkungan hidup.

Baca Juga: Ini Manfaat Kopi Jahe Bagi Kesehatan, Begini Penyajiannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X