Tim Hukum Paslon 02 Laporkan KPU Morut ke Bawaslu dan DKPP, Begini Masalahnya

photo author
- Senin, 14 Desember 2020 | 20:36 WIB
Ilustrasi Pilkada di tengah pandemi Covid-19. (ANTARA/Ardika.)
Ilustrasi Pilkada di tengah pandemi Covid-19. (ANTARA/Ardika.)

Kemudian KPU Morut mengeluarkan Keputusan Nomor: 171/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang PSU pada tanggal 12 Desember. Dari surat itu, Etal menilai ada keanehan.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Apa Itu Kedaireka?

"Anehnya KPU Morut hanya merekomendasikan PSU di TPS 3 Desa Peleru. Sedangkan 4 TPS lainnya tidak dijalankan oleh KPU," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X