Kemudian KPU Morut mengeluarkan Keputusan Nomor: 171/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang PSU pada tanggal 12 Desember. Dari surat itu, Etal menilai ada keanehan.
Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Apa Itu Kedaireka?
"Anehnya KPU Morut hanya merekomendasikan PSU di TPS 3 Desa Peleru. Sedangkan 4 TPS lainnya tidak dijalankan oleh KPU," ungkapnya.