iNSulteng - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 melaporkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Tim hukum paslon 02 Holiliana Tumimomor-H. Abudin Halilu melaporkannya ke Bawaslu setempat pada Ahad 13 Desember 2020 malam. Laporan tersebut bernomor: 007/LP/DB/Kab/26.13/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020.
Tim kuasa hukum, Syahrudin Ariestal Douw, SH kepada media ini, Senin 14 Desember 2020, mengatakan telah melaporkan KPU Morut atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan KPU.
Baca Juga: Judi Sabung Ayam di Batui Selatan Digrebek Polisi, Pelaku Lari Kocar Kacir
"Kami melaporkan KPU karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kecamatan yang ada di Morut," jelasnya.
Selain ke Bawaslu, Tim Hukum Paslon Handal itu juga akan melaporkan seluruh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Syahrudin menjelaskan tindakan yang dilakukan KPU Morut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar asas jujur, adil dan tidak memihak.
"Ada indikasi melanggar pasal yang mengatur soal PSU," jelasnya.
Regulasi yang dilanggar adalah pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal itu, Etal sapaan akrabnya menguraikan bahwa rekomendasi pelaksanaan PSU oleh Bawaslu didahului adanya rekomendasi Panitai Pengawas Kecamatan (Panwascam), di antaranya Petasia Timur yang merekomendasikan untuk dilakukan PSU di 2 desa, yakni TPS 1 Desa Peboa dan TPS 4 Desa Bungintimbe.
Baca Juga: Sambut Nataru, Sri Mulyani: Ada Dua Perbedaan Sifat Manusia Dalam Merespon Suatu Cobaan
"Dengan alasan kertas suara yang terpakai lebih banyak daripada jumlah pemilih. Ada pula rekomendasi dari Panwascam Petasi Barat untuk dilakukan PSU di TPS 1 Desa Mendowe karena alasan yang sama," ungkapnya.
Kemudian, rekomendasi dari Panwascam Mamosalato untuk dilakukan PSU di TPS 2 Desa Momo dengan alasan yang sama serta rekomendasi Panwascam Mori Utara untuk dilakukan PSU di TPS 3 Desa Peleru.
Dari rekomendasi Panwascam tersebut, maka Bawaslu Morut kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Nomor: 331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang PSU di lima TPS dimaksud.