Gegara Tidak Jalankan PSU di 5 TPS, KPU Morut Bakal Diadukan ke DKPP

photo author
- Senin, 14 Desember 2020 | 19:08 WIB
Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (Morut), Holiliana Tumimor – H. Abudin Halilu yang berjargon HANDAL, Syahrudin Ariestal Douw,SH  (Dok. Pribadi for iNSulteng.com)
Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (Morut), Holiliana Tumimor – H. Abudin Halilu yang berjargon HANDAL, Syahrudin Ariestal Douw,SH (Dok. Pribadi for iNSulteng.com)

Laporan ini sebagaiamana Nomor laporan: 007/LP/DB/Kab/26.13/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020. Pelaporan yang kami lakukan terhadap seluruh Komisioner KPU Kabupaten Morowali Utara karena terindikasi melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Selain melaporkan ke Bawaslu kabupaten Morowali Utara, Tim Hukum HANDAL juga akan melakukan pelaporan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap seluruh Komisioner KPU Kabupaten Morowali Utara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X