Laporan ini sebagaiamana Nomor laporan: 007/LP/DB/Kab/26.13/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020. Pelaporan yang kami lakukan terhadap seluruh Komisioner KPU Kabupaten Morowali Utara karena terindikasi melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Selain melaporkan ke Bawaslu kabupaten Morowali Utara, Tim Hukum HANDAL juga akan melakukan pelaporan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap seluruh Komisioner KPU Kabupaten Morowali Utara.***