Gegara Tidak Jalankan PSU di 5 TPS, KPU Morut Bakal Diadukan ke DKPP

photo author
- Senin, 14 Desember 2020 | 19:08 WIB
Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (Morut), Holiliana Tumimor – H. Abudin Halilu yang berjargon HANDAL, Syahrudin Ariestal Douw,SH  (Dok. Pribadi for iNSulteng.com)
Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (Morut), Holiliana Tumimor – H. Abudin Halilu yang berjargon HANDAL, Syahrudin Ariestal Douw,SH (Dok. Pribadi for iNSulteng.com)

iNSulteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara diduga telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum. Sebab, rekomendasi Bawaslu Morut tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS yang tersebar di 4 Kecamatan tidak dilaksanakan.

Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (Morut), Holiliana Tumimor – H. Abudin Halilu yang berjargon HANDAL, Syahrudin Ariestal Douw,SH mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Morut, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Rizieq Ditahan, Polisi Sebut Negara Tidak Kalah Dari Ormas Seperti FPI

Dalam kedatangannya tersebut, Tim Hukum Paslon HANDAL menjelaskan, rekomendasi Bawaslu didahului dengan adanya rekomendasi Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam), diantaranya;

Pertama, rekomendasi Panwascam Kecamatan Petasia Timur Nomor: 132/K.ST-07.03/HK.04.00/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, yang merekomendasikan untuk dilakukan PSU di 2 desa, diantaranya; TPS 1 Desa Peboa dan TPS 4 Desa Bungintimbe dengan alasan kertas suara yang terpakai lebih banyak daripada jumlah pemilih.

Baca Juga: Rizieq Ditahan, Polisi Sebut Negara Tidak Kalah Dari Ormas Seperti FPI

Kedua, rekomendasi panwascam Petasi Barat Nomor : 01/St.07.02/Rekom/Panwas/PTB/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, yang merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 1 Desa Mendowe Kecamatan Petasia Barat. Dengan alasan Jumlah kertas suara terpakai lebih banyak daripada jumlah pemilih.

Ketiga, rekomendasi Panwascam Mamosalato, Nomor: 098/ST-07.10/HK.01.00/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, yang merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 2 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dengan alasan jumlah kertas suara yang digunakan lebih banyak dari pada jumlah pemilih.

Baca Juga: Monitoring TPS Tersulit, KPU Parimo Lewati Lereng, Tanjak Gunung dan Merambah Akar Kayu

Keempat, rekomendasi Panwascam Mori Utara Nomor: 028/K.ST-07.07/PM.05/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, yang merekomendasikan PSU di TPS 3 di desa Peleru Kecamatan Mori Utara dengan alasan jumlah kertas suara yang digunakan lebih banyak daripada jumlah pemilih.

Berdasarkan alasan dan atau rekomendasi Panwas tersebut; Bawaslu Morut telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Morut, Nomor: 331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Rekomendasi PSU di 5 TPS di maksud oleh Panwascam.

Baca Juga: Suka Duka Pengguna Helm Kuning PT IMIP! Gaji Tiap Bulan, Macet Setiap Hari

Selanjutnya, KPU Morut pada tanggal 12 Desember 2020, mengeluarkan Keputusan Nomor: 171/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang PSU. Akan tetapi, anehnya KPU Morut hanya merekomendasikan TPS 3 Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara. Sedangkan 4 TPS lainnya yang telah direkomendasikan Panwas dan Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU Morut.

Bahwa karena tindakan KPU Morut tersebut, hal ini telah menimbulkan ketidak pastian hukum serta melanggar asas jujur, adil dan tidak memihak, sehingga diduga melanggar hukum. Atas peristiwa tersebut, Tim Hukum HANDAL telah melakukan pelaporan kepada Bawaslu Morut.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam di Batui Selatan Digrebek Polisi, Pelaku Lari Kocar Kacir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X