Menyoal Soal Surat Bupati Morut Terkait HGU PT. ANA

photo author
- Senin, 6 Juni 2022 | 14:36 WIB
Anwar Hakim. Foto: Istimewa
Anwar Hakim. Foto: Istimewa

iNSulteng – Kordinator LSM NCW Sulteng Anwar Hakim mempersoalkan surat Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, terkait meminta Pengurusan HGU ke PT. ANA.

“Apa maksudnya dia (Bupati) masih memberikan ruang PT. Ana untuk mengurus HGU. Setelah perusahaan ini sudah bertahu tahun mengambil hasil tanpa hak, sehingga patut diduga ada praktik benturan kepentingan yang nota Bene bearoma kolusi nepotisme dan korupsi modus praktik perizinan,” kata Anwar, Senin 6 Juni 2022.

Kata dia, artinya dasar hukum yang digunakan atas suratnya itu, dari aspek yuridis hukum pertanahan, pertanian dan perkebunan diharuskan oleh perintah UU adalah memiliki HGU.

Baca Juga: Pertempuan One Piece, Ada 5 Buah Iblis yang Paling Berguna Digunakan, Apa Saja?

Baca Juga: Daftar 10 Karakter One Piece yang Paling Dibesar-besarkan, Siapa Saja?

“Point' dua dan tiga surat bpt tersebut adalah modus penguatan PT ANA. Sementara urusan HGU itu adalah kewenangan BPN ATR. Dan jelas serta tegas BPN sdh tutup peluang penerbiatan HGU perusahaan ini. Setelah dia membangkan pada aturan menteri BPN no 5 THN 2015,” Ppaparnya.

Kata Anwar, aturan tersebut yang dia hianati seolah acu sehingga kemetrian BPN tidak akan mungkin mengeluarkan HGU. Bahwa yang paling ironis kenapa setelah kurang dua puluh THN beraktifitas baru berohon HGU.

Lanjut Anwar, andaikan ini perusahaan kayu dan tidak punya hak pasti unsurnya ilegaal loging.

“Demikian PT ana itu bahwa oleh karena penguasaan tanah negara dan masy tidak punya alas hak HGU maka juga harus diproses secara hukum. Point' dua surat bpt itu seolah dia sebagai instansi BPN,” paparnya.

Ia mengangap Pemda terlalu jauh mengintervensi yang bukan kewenangannya.

“PT. Ana sudah sangat beralasan untuk ditutup denga mengacu kepada beberapa pertimbangan hukum sebagai yakni peraturan pemerintah  no 40 THN 1996. Ttg HGU,” paparnya.

Lanjut Anwar, bahwa demikian di tegaskan dalam pasal 16 dan pasal 53 undang-undang agraria bahwa PT.ANA selama kurang lebih 20 tahun TDK memiliki status hak atas tanah yang bersifat tetap.

“Tak memiliki sertifikat tidak memiliki hak guna usaha (HGU),” bebernya.

“Bahwa sebagaimana hal hal itu diatas adalah yang kami pertanyakan kembali ada apa bupati morut tiba tiba membuat surat KPD PT. Ana perihal pengurusan HGU itu,” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X