LSM NCW Minta Negara Tutup PT. ANA di Morowali Utara, Ini Alasannya!

photo author
- Sabtu, 4 Juni 2022 | 02:02 WIB
Korda NCW Sulteng, Anwar Hakim. Foto: dok pri
Korda NCW Sulteng, Anwar Hakim. Foto: dok pri

iNSulteng – LSM Nasional Coroption Watch (NCW) minta Negara menutup perkebunan kelapa sawit PT. ANA di Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal ini disampaikan oleh Kordinator NCW Sulteng Anwar Hakim kepada wartawan, Jumat 3 Mei 2022.

“Bahwa hampir sudah 20 tahun perusahaan Perkebunan sawit PT. ANA mengola tanah negara dan tanah masyarakat di Morut tidak memiliki alas hak atas tanah yang bersifat tetap sebagamimana yang di sebutkan dalam pasal 16 UUPA dan pasal 53 UUPA,” katanya.

Baca Juga: Sudah Nonaktif, Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa Narkoba di Palngkaraya Jika Terbukti Bersalah!

Baca Juga: Novel Spirit Realm, Chapter 23: Berpegangan Tangan

Lanjut, sehingga dengan demikian perusahaan PT.ana harus di hentikan seluruh aktivitasnya.

“Oleh karna inlok dan Iup bukanlah alas hak yang sah dari negara. Bahwa kemudian inlok dan Iup di keluarkan oleh Pemda atau bupati sifatnya hanya untuk melengkapi atau mengurus administrasi kepada instansi yang berwenang dalam hal itu Pertanahan dengan batas waktu paling lama 4 tahun esbagimana penegasan peraturan Menteri BPN no 5 THN 2015,” lanjutnya.

Bahwa atas aktivitas yang ada diduga oleh Anwar Hakim ilegal karena disamping merugikan masyarakat luas desa dan kecamatan Petasia Timur Morut, juga merugikan negara dan dia menduga sudah triliunan rupiah.

“Ncw Sulteng minta Negara tutup PT. Ana Morut,” tegas Anwar Hakim.

Kata dia, bagaimana mungkin perusahaan mau di suport kalau tidak punya alas hak outentik dari negara, sehingga Bupati Morut perlu selectif memeberi respon KPD perusahaan yang diduga ilegaal.

“Bukan saja petani plasmya yang dirugikan tapi negara yang lebih parah itu. Bahwa  perusahaan yang tidak punya HGU tidak dibenarkan melakukan pengaturan plasma dan inti,” tambahnya lagi.

NCW minta KPD Gubernur Sulteng audit grup PT. Ana oleh kementrian Pertanian dan Perkebunan.

“Oleh karena sudah hampir dua puluh tahun merugikan Negara tanpa diduga HGU,” paparnya.

Melalui surat Bupati Morut Delis Julkarson Hehi meminta PT. ANA untuk melakukan tiga poin sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X