“Klarifikasi dari sy silahkan di cek langsung aja jika memang kami tidak memiliki ijin. Saat ini system perijinan di negara kita sudah sangat terintegrasi,” jawabnya.
“Dan tulisan di atas banyak dugaan2 dan asumsi yg menyudutkan pihak tertentu yg masih perlu untuk di luruskan sesuai dgn fakta lapangan, jgn sampai tanpa sadar di tunggangi oleh mafia2 tanah berkedok masyarakat yg akhir2 ini marak terjadi di kabupaten morowali dan morowali utara,” tambahnya.
Kata dia yang hampir menjadi masalah bagi semua usaha dibidang apapun, dimana mengatas namakan kelompok tani tapi tidak pernah ada sejarah melakukan penanaman komoditi pertanian apapun di lahan ratusan hektar yang di claim.
“Belum lagi penguasaan yg para mafia lahan ini claim luar biasa luasnya, yg tidak mungkin bisa di kelola oleh petani secara konvensional. Terkait surat penguasaan klp tertentu yg ratusan hektar ini dianggap syah oleh penulis, ini jg msh perlu dipertanyakan apakah penguasaan tersebut ada atau sesuai tdak dgn aturan2 agraria yg berlaku di negara kita. Krn tidak disebutkan sama sekali apa dasar atas hak yg dimaksud syah tsb. Dmk pak,” katanya.***