Sudah Hampir Dua Tahun PT.GNI dan PT. SEI Tidak Punya Fasilitas Jalan!

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 10:45 WIB
Foto (dok iNSulteng.com)
Foto (dok iNSulteng.com)

 

iNSulteng - Perusahaan harus punya jalan khusus mengenai perkara perdata antara PT. SEI, PT. GNI dan Pemda Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Masalah Perdata antara PT. SEI dan Pemda dalam hal ini ganti rugi, bahwa dlm ketentuan UU, perusahaan harus punya jalan khusus, dan itu merupakan sebuah kewajiban yang tertuang dalan hak guna bangunan yang di keluarkan oleh negara.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Falar, Korda Divisi Investigasi NCW Sulteng, Minggu 10 Maret 2022.

Baca Juga: Peserta BPJS Aktif Dapat Bantuan Gaji Rp1 Juta, Cair April 2022, Cek Status BPJS Ketenagakerjaanmu Disini

Baca Juga: Perkembangan Terkini Kasus Bripka H, Polda Sulteng Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari Parigi

“Sehingga pihak PT Sei dan bumanik, serta Pemda morut berpotensi digugat balik oleh masyarakat yang punya hak tersebut,” katanya.

Kata dia, sudah kurang lebih dua tahun berjalan itu mereka PT SEI gunakan lahan.

“Sampai dengan hari ini masih menggunakan jalan umum, aset desa dan hasil karya PT. Astra. Bahwa kasus itu tidak bisa perusahaan semaunya saja menggunakan yang bukan haknya,” tambah Falar.

Apa lagi kata dia, tanpa persetujuan dengan pemiliknya yang sah, sementara dalam ketentuan yang ditekankan oleh BPN/ATR, bahwa peruhan PT. SEI adalah merupakan kewajiban untuk membuat jalan dan psilitas pendukung lainnya.

“Dan tidak dibenarkan menggunakan jalan umum masyarakat di situ,” paparnya.

Hal ini juga merujuk pada surat Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan nasional tanggal 8 Juni 2021. Bahwa pemberian HGB tersebut yang tercantum dalam keputusan.

“Ini bisa batal dengan sendirinya, apabila pihak penerima HGB ada melakukan cidera janji sebagaimana yang dituangkan dalam dictum HGB PT. SEI Morut Sulteng, terkhusus kepada pasilitas jalan khusus yang selama kurang lebih dua tahun jalan belum ada,” tegas Divisi Investigasi NCW Sulteng Falar.

Lanjut dia, dan selama ini perusahaan GNI dan PT Sei hanya menggunakan tanah masyarakat dan jalan yang dibuat oleh PT.ANA dan jalan Transmigrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X