iNSulteng – Dinda Bella, seorang warga Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), bakal melaporkan sejumlah penyidik PPA Polda Sulteng.
Hal ini buntut di SP3-nya kasus dugaan penelantaran dirinya oleh sang suami inisial R asal Morowali, Suteng selama setahun.
“Fakta yang nyata kalau tidak ada Nafkah Lahir Batin (ditelantarkan suami) dari tanggal 08 Februari 2022 sampai di laporkan (ke Polda Sulteng) tanggal 05 Januari 2023 atau kurang lebih 12 bulan,” ujar Dinda Bella, Kamis 27 Juli 2023.
Baca Juga: Kapolri Ganti Kapolda Sulteng, Berikut Daftar Nama 4 PJU dan 2 Kapolres yang Bergeser
Karena ditelantarkan, Dinda Bella ditemani sang ayah dan ibunya kemudian mendatangi SPKT Mapolda Sulteng untuk melaporkan sang suami inisial R.
“Tanggal 05 Januari 2023 (melapor di Polda),” tambah Dinda.
Sempat berjalan dan diselidiki oleh Penyidik PPA Polda Sulteng, namun kasusnya akhirnya di SP3 hingga membuat kecewa keluarga Dinda Bella kepada Polda Sulteng.
Kekesalan semakin menjadi setelah Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikirim ke rumah Bella pada 27 Juli 2023 yang berarti kasus benar-benar di stop.
BERIKUT CUPLIKAN SP3 Nomor: SPPP/17/VII/2023 Ditreskimum:
DI PERINTAHKAN, Kepada NAMA, PANGKAT, NRP, DAN JABATAN SESUAI YANG SESUAI YANG TERCANTUM DALAM LAMPIRAN SURAT PERINTAH INI.
Untuk
- Menghentikan penyelidikan tindak pidana Penelantaran dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelapor Sdri. DINDA BELLA NOVILLA yang dilakukan oleh Sdra. RETNO NUGROHO, yang terjadi pada tanggal 07 Februari 2022 sdri. DINDA BELLA NOVILLA merupakan istri sah terlapor pergi dari rumah terlapor yang beralamat di Kab. Morowali, pelapor pergi ke Kota Palu untuk melanjutkan kuliahnya tanpa persetujuan dari terlapor, dan sampai saat ini pelapor tidak kembali kerumah. sehingga terlapor tidak memberikan nafkah secara lahir dan batin. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi Ahli Pidana yang menyatakan bahwa perbuatan pelapor yang tidak menjalankan kewajibannya melakukan perawatan atau pemeliharaan kepada terlapor dimana pelapor pergi dari rumah adalah perbuatan yang tidak dibenarkan sehingga kewajiban dari terlapor tidak dikategorikan sebagai KDRT karena unsur penelantaran tidak terpenuhi. Pada hari senin tanggal 17 juli 2023 penyidik telah melakukan gelar perkara. Sehingga demi kepastian hukum perkara ini dihentikan penyelidikannya karena "Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana" (pasal 77 KUHPidana)
- Melaksanakan perintah ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Sementara itu Ayah Bella, bernama Nurdin Chasani kepada media ini mengatakan akan melakukan upaya hukum mengenai SP3 tersebut.
“Saya akan membuat surat aduan tertulis kepada Kapolda tembusan Kabidpropam, Irwasda, Direskrimum, akan melapor dan datang ke Polda ke Bid Propam-nya, insa allah akan di temani kawan-kawan LSM/lembaga bantuan hukum (pengacara) yang ada di Sulteng,” tegas Nurdin.