iNSulteng – Penggiat hukum, Moh. Falar, menyoroti proses pelepasan lahan atau penambahan luas lahan plasma umum di Desa Towara, Kabupaten Morowali Utara.
Ia menilai proses tersebut perlu ditinjau kembali agar keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak dapat dijamin.
Falar menyatakan bahwa proses yang dikelola oleh tim desa terkesan berat sebelah karena diduga tidak sepenuhnya mengedepankan asas persamaan di mata hukum.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan hak-hak masyarakat dari luar Desa Towara yang juga memiliki dokumen atau legalitas tanah di wilayah tersebut.
"Upaya re-verifikasi dan re-validasi untuk kepentingan pelepasan lahan harus dilakukan secara fair dengan melibatkan semua pihak terkait. Legalitas (SKT/SKPT) masyarakat harus diuji kebenarannya secara de jure dan de facto," ujar Falar.
Falar juga menyoroti adanya dugaan diskriminasi dalam proses tersebut. Ia meminta agar tim desa tidak hanya berfokus pada kepentingan masyarakat Desa Towara, tetapi juga mempertimbangkan hak-hak masyarakat dari luar desa yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
"Penting untuk mencari solusi yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat. Bagaimana status masyarakat di luar Desa Towara yang juga memiliki tanah dan dokumen sah di wilayah tersebut jika pelepasan lahan telah selesai? Ini harus menjadi perhatian," tegasnya.
Falar juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam pembentukan tim yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat dan PT. Ana. Ia menduga ada pihak dari pemerintah Desa Towara yang memberikan dukungan kepada tim tersebut.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Falar berencana menghadap Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyampaikan dan membahas persoalan ini secara komprehensif.
Falar berharap pemerintah provinsi dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan proses pembagian lahan berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun.***