iNsulteng - palu 20 November 2025 – Kementerian Perhubungan RI melalui Dinas Perhubungan Bidang Pelayaran Laut dan LLASDP Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, khususnya pada sektor transportasi laut yang dilaksanakan pada Kamis 20 November 2025, bertempat di Swiss Bell Hotel Palu.
24/11/2025
Rakornis dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, SE dengan menghadirkan 2 (Dua) narasumber yang berkompoten dibidangnya, Ni Made Gita Dwi Purnamasari, S.Kom Penata Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah dan Teddy Setia Prabowo KSOP Kelas II Teluk Palu, yang di pandu oleh Nurhasna Laosi, S.E., M.Si Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.Baca Juga: DPP PJS Resmi Bentuk Panitia Musdalub DPD Sulteng: Ketua Umum Mahmud Tekankan Regenerasi dan Standar Kompetensi Wartawan
Rakornis ini dilaksanakan agar dapat memberikan pemahaman dan kapasitas bagi pemangku kepentingan di sektor tranportasi laut termaksud didalam para pelaku usaha yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, sehubungan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, agar kedepan menjadi keseragaman dan koordinasi antar instansi serta pelaku usaha dalam implementasi perizinan yang berbasis resiko dibidang transportasi laut.
Selain itu rakornis ini juga bertujuan :
Untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan mengenai subtansi serta ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan sektor transportasi laut;
Rakornis ini juga diharapkan meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Daerah, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terhadap mekanisme serta tata cara penerapan perizinan berusaha berbasis resiko;
mendorong terwujudnya tata Kelola perizinan yang transparan, akuntabel dan efisien dibidang transportasi laut;
Memfasilitasi pertukaran informasi dan diskusi antara Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan pihak terkait yang mengidentifikasikan kendala dan Solusi dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko;
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan iklim investasi di sektor transportasi laut di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mewujudkan misi pemerintah daerah Tahun 2024-2029 dalam 9 (Sembilan) “Berani” menuju Sulawesi Tengah Emas 2045.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, SE dalam sambutannya dan sekaligus membuka dengan resmi Rapat Koordinasi Teknis, memberikan aspirasi atas kehadiran para undangan pemangku kepentingan dan pelaku usaha sektor transportasi laut, serta berterima kasih kepada Kabid. Laut Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah atas terselenggaranya Rakornis ini.
“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, khususnya pada sektor transportasi laut ini merupakan penunjang angkutan laut secara keseluruhan tidak saja hanya bagi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), tapi seluruh pelaku usaha karena terkait dengan ijin usaha penunjang angkutan laut yang berlaku di Kementerian Perhubungan ada 11 (Sebelas) ijin usaha angkutan laut.” Kata Sumarno.
Selanjutnya Sumarno juga mengatakan; “Bahwa rakornis kali ini juga untuk mengakselerasikan antara kebijakan dan implementasinya seperti apa, sebab regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah masih banyak yang belum terimplementasikan, khusus Rakornis PP Nomor 28 Tahun 2025 kali ini akan kita diskusikan bersama-sama, sehingga peraturan ini ketika diberlakukan bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.” Imbuh Sumarno.
Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Resiko di sektor tranportasi laut, untuk memperkuat tata kelola perijinan baik Perusahaan maupun pelaku usaha agar menjadi lebih sederhana, transparan, cepat dan berorentasi pada metigasi resiko.