iNSulteng- Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Terlibat pada kasus tindak pidana korupsi pencucian uang direkt PT. DUTA PALMA GROUP.
Hal itu dikarenakan pada waktu masih menjabat sebagai Bupati dia memberi rekomendasi Ijin Lokasi (INLOK) kepada perusahaan yang sudah lama tidak memliki legalitas Hak Guna Usaha (HGU).
Kordinator LSM NCW Sulteng Anwar Hakim, mengatakan Akibat dari perbuatan yang telah dilakukan Bupati tersebut dinilai telah mengalami kerugian yang cukup besar sebagaimana vonis oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: LSM NCW Minta Kejagung RI Usut PT. ANA di Morut
Baca Juga: LSM NCW Minta Negara Tutup PT. ANA di Morowali Utara, Ini Alasannya!
Sama halnya dengan perusahaan PT. ANA Morowali Utara di Sulteng dimana pemerintah provinsi dan daerah memberi ruang dengan menerbitkan surat rekomendasi penerbitan HGU kepada PT. ANA.
Sedangkan notabene nya sendiri bahwa PT.Agro Nusa Abadi (ANA) sudah hampir 20 tahun diduga tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada negara.
Hal itu didasarkan karna perusahaan tersebut tidak memiliki HGU sebagai dasar atau akses terlaksananya kewajiban pajaknya.
PT. ANA selama kurang lebih 20 tahun menguasai tanah negara tanpa legalitas HGU merupakan perbuatan melawan hukum.
Oleh karna sangat jelas ditegaskan dalam putusan MK Nomor 138/PUUXIII/2015, menjelaskan bahwa setiap perusaan perkebunan baik yang sudah berdiri maupun yang akan mendirikan perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
Akibat dari perusahaan PT. ANA yang tidak memiliki legalitas HGU, maka negara berpotensi di rugikan sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf A yang berbunyi.
Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”).
Dalam peraturan pemerintah nomor 40 itu dengan jelas menyatakan bahwa setiap pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara (Pajak).