Kasus Eks Bupati Inhul Ditangkap Korupsi Soal Rekomendasi Inlok Sawit Bakal Terjadi di Morut, NCW: Lawan Hukum

photo author
Eko
- Jumat, 16 Juni 2023 | 13:18 WIB
Surat Permohonan Percepatan HGU oleh direktur PT ANA. Foto Istimewa
Surat Permohonan Percepatan HGU oleh direktur PT ANA. Foto Istimewa

"Surat PT. ANA kepada Gubernur Sulteng tersebut tidak perlu lagi ditanggapi, Putusan MK 138 tahun 2015 sudah menjadi dasar kekuatan kalau kita menghargai bahwa hukum itu adalah kekuatan mutlak negara," ujar Kordinator NCW Sulteng Anwar Hakim.

NCW Sulteng bersama Kepala Desa Bungin Timbe akan melaporkan perihal tersebut ke Kejagung dan Kejari.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X