LSM NCW Minta Kejagung RI Usut PT. ANA di Morut

photo author
- Jumat, 1 Juli 2022 | 09:00 WIB
Anwar Hakim. Foto: Istimewa
Anwar Hakim. Foto: Istimewa

iNSulteng – LSM NCW Sulteng minta Kejakasan Agung RI Usut tanah kebun sawit milik PT.ANA di Morowali Utara (Morut).

Kata dia Hak Guna Usaha pada dasarnya merupakan hak  untuk mengusahakan secara langsung Tanah Negara dengan jangka waktu tertentu guna Perusahaan Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Pasal 28 Ayat 1 UU No.1/1960).

“Berdasarkan ketentuan ini berarti untuk setiap pengusahaan pertanian, perkebunan , perikanan dan peternakan , suatu Perusahaan harus memiliki Hak Guna Usaha,” kata Kordinator NCW Sulteng, Anwar Hakim, 1 Juli 2022.

Baca Juga: Idul Adha 1443 H Jatuh Minggu 10 Juli 2022 , Ini Sejarah Zulhijah

Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Moskow Rusia, Terbang Mutar Hindari langit Ukraina!

Baca Juga: Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Lanjut, dan PP no 40 THN 1996 tentang HGU, bahwa bila perusahaan tsb tidak melakukan kewajibannya membayar pemasukan KPD negara, adalah sebuah bentuk perbuatan merugikan negara.

“Bahwa dengan alasan dari ketentuan tersebut itu, adalah sangat beralasan Kejagung sebaga kuasa dan pengacara negara diharapkan mengambil tindakan tegas secara hukum,untuk proses hukum dan menyita perusahaan denga kategori curang yang tidak memiliki HGU,” jelasnya.

Seperti kejadian ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang tidak punya alas hak di NKRI.

“Kejagung sudah nyatakan ada Perusahaan Sawit Kelola Lahan tapi Tidak Punya Surat,” katanya.

NCW menduga bahwa keberadaan PT.Ana Morut Sulteng yang melakukan perkebunan sawit selama kurang dua puluh tahun tanpa melaksanakan eksistensinya KPD negara adalah patut diduga ada melibatkan beberapa pejabat sebagai beacing di balik layar.

“Adalah sebuah fakta dan keadaan yang bisa kami argumentasikan adalah modus pembiaran, bahwa sementara perusahaan tersebut mengambil keuntungan tanpa Hak. Yang diakui oleh Negara,” katanya.

Bahkan persiden baru baru ini sudah memerintahkan KPD bapak Binsar Panjaitan dan BPK Kejagung dilakukan audit dan proses secara hukum perusahan perkebunan sawit dengan kategori nakal di NKRI.

Pihak PT.ANA membantah perusahaannya tidak memiliki HGU sebagaimana yang heboh di luar. Selengkapnya klik di sini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X