morut

Haji Herman Bakal Gugat Perdata PT. ANA Astra Agro Lestari Tbk ke PN Poso!

Senin, 16 September 2024 | 09:22 WIB
Aktifitas klemer di pos Penjagaan PT ANA. Foto: Istimewa

iNSulteng – PT Agro Nusa Abadi (ANA) Astra Agro Lestari Tbk di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara kembali akan digugat ke Pengadilan Negri (PN) Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kali ini penggugat adalah Haji Herman.

Haji Herman mengatakan saat ini dia bersama Kuasa Hukum atas Nama Andi Norma, tengah mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

“Sementara penyusunan (untuk melayangkan gugatan),” kata Herman, Senin 16 September 2024.

Baca Juga: Ketersediaan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, Masih Ada?

Ada pun lahan yang diklaim PT ANA Grup Astra Agro Lestari Tbk seluas 134 hektar yang kini tanah tersebut ditanami kelapa sawit.

Adapun dasar gugatan itu adalah SKT, SKPT, yang dia pegang saat ini oleh calon Penggugat, itu membuktikan adalah lahan miliknya.

“Dokumennya kita, berdasarkan surat awal itu SKT, dilampirkan SKPT, kemudian dilampirkan hasil verifikasi dan validasi 2016. Terus hasil reverifikasi dan revalidasi terakhir ini,” tambah Herman.

Untuk diketahui PT ANA Astra Agri Lestari Tbk belakangan ini dipermasalahan lantaran dianggap menyerobot lahan warga hingga tidak terealisasinya bagi hasil Plasma.

Sebelum Haji Herman, Haji Bakri Dg. Mairi juga pernah menggugat PT ANA atas lahan 20 hektar yang dikuasi PT ANA ke PN Poso.

Atas gugatan itu Haji Bakri Dg Mangiri kepada PT ANA serangkaian proses hukum dimenangkan Haji Bakri di PN Negeri Poso nomor perkara 14/Pdt/G/2020/PN Pso.

Hasil gugatan Pedata itu Haji Bakri menang dan berhak atas tanah 20 Hektar yang sebelumnya dikuasai PT ANA di Kecamatan Petasi Timur.

Selanjutnya rencana gugatan juga akan dilayangkan oleh Masyarakat Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali atas lahan 150 hektar yang dikuasai oleh PT SAWIT JAYA ABADI (SJA) 1 yang masih dalam grup PT ANA dan Astra Agro Lestari.

Saat ini masyarakat yang dikoordinatori oleh Jainudin dan pengacara Hidayat Acil Hakimi tengah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk melayangkan gugatan ke PN Poso.

Pihak PT ANA dihubungi iNSulteng.id, belum berkomentar mengenai rencana dua gugatan yang akan dilayangkan ke PN Poso terhadap PT ANA tersebut.**

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB