iNSulteng – Alex salah satu ketua Kelompok Tani di lingkar sawit PT AGRO NUSA ABADI (ANA) merasa dirugikan oleh perusahaan.
Pasalnya bagi hasil atau kemitraan yang dijanjikan 20 persen tidak terialisasi sejak awal perusahaan berdiri hingga perusahaan menghasilkan.
“Saya dan kawan-kawan konsisten akan tetap menuntut PT ANA ganti rugi terhadap tana kami yang jumlah total 1800 hektar,” kata Alex, Kamis 6 Juni 2024.
“Secarakusus (di) Desa Bunta, kerugian kami yang kami hitung kurang lebih 5 sampai 7 triliun kurun waktu 17 tahun,” tegas Alex.
Total yang dia kordinir ada 900 nama pemilik lahan yang terdiri dari Sertifikat hingga SKPT.
“Kami menuntut sesuai keputusan bupati tahun 2010 dan surat edaran Bupati 2010 tentang polaH kemitraan yang mana tidak pernah di bayarkan dari awal pasca panen hingga tahun 2024,” tambahnya.
Dirinya selaku ketua TIM juga mengawal apapun keputusan sepihak baik dari Pemda Hingga Kementerian ATR/BPN.
“Saya selalu ketua dari tim selalu mengawal apapun keputusan sepihak baik dari unsur Pemda, pemprov dan ATR/BPN yang ada di Sulteng,” tandasnya.
“Saya meyakini mafia kasus aggraris Sulteng rekor pertama yang terburuk di negara kita,” tambahnya.
KEJATI MULAI GARAP PT ANA
Terkait beberapa kerugian negara yang diduga dilakukan PT ANA, Penegak hukum mulai bertindak.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis (6/6-2024), membenarkan tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap PT.ANA. Bahkan sejumlah kepala desa dari Morut telah dimintai keterangan terkait PT.ANA itu.
“Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk para kepala desa dan minggu depan dijadwalkan pemeriksaan dari manajemen PT.ANA,” jelas Sofyan, melansir deadline-news.com.
Sementara itu salah satu pegawai Astra Argo Lestari Tbk induk PT ANA yang menangani soal publikasi dihubungi mengenai hal ini belum merespon.***