Tak Kunjung Kantongi Hak Guna Usaha (HGU), Anak Usaha Astra Group PT ANA di Morowali Utara Jadi Sorotan!

photo author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 19:06 WIB
Ilustrasi HGU. Foto: Istimewa
Ilustrasi HGU. Foto: Istimewa

iNSulteng - Konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat dengan salah satu anak usaha Astra Group PT Agro Nusa Abadi (ANA) kian memuncak.

Konflik tersebut memuncak usai perwakilan masyarakat lingkar sawit melaporkan permasalahan HGU PT Ana ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam).

Kasus ini mendapat sorotan dari Koordinator LSM NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim.

*Seperti diketahui, hingga saat ini PT Agro Nusa Abadi (ANA) belum memiliki ataupun pernah mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)," kata Anwar, Minggu 10 Maret 2024.

Baca Juga: Honda Brio dan Toyota Agya Bakal Gulung Tikar, Geely Boyue Cool Friend Edition Resmi Mengaspal - Inilah Spesifikasi dan Harganya!

Baca Juga: Warga Morowali Keluhkan Kondisi Jalan Nasional Seperti Kubangan Kerbau!

Lanjutnya, PT Ana sendiri diketahui telah beroperasi sejak tahun 2006 silam dengan beralaskan Izin Lokasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Sementara berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUUXIII/2015, majelis hakim MK mengubah bunyi frasa yang semula “dan/atau” menjadi kata “dan” saja," katanya.

Kata dia sehingga perusaan perkebunan baik yang sudah berdiri maupun yang akan mendirikan perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

"Berkenaan dengan permasalahan PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang berada di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang hingga saat ini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU)," jelasnya

Lebih jauh Anwar mengatakan, yang berarti PT Ana telah melanggar aturan dan tidak punya dasar hukum sebagaimana di atur dalam UU No 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden (PP) No 40 Tahun 1996.

Baca Juga: Rekind Kantongi Hak Paten Produksi Glukosa Untuk Bioethanol Generasi II

Baca Juga: ASSALAMUALAIKUM Cherry Tigo 8 Pro Max, Mobil Sangar dan Murah Penantang Toyota Fortuner dan Pajero Sport!

Karena pasalnya, Izin Lokasi (Ilok) milik PT Ana pertama kali diterbitkan oleh bupati Morowali pada tahun 2006 silam. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Terungkap!

Rabu, 4 Desember 2024 | 08:01 WIB
X