morut

Masyarakat Ancam Kepung dan Duduki PT Sawit Jaya Abadi Grup Astra Agro Lestari di Morowali Utara!

Sabtu, 3 Agustus 2024 | 12:13 WIB
Masyarakat Desa Tontowea mulai menyegel perusahaan dengan sepanduk. Foto: Situr Wijaya/iNSulteng.id

iNSulteng – Masyarakat Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) ancam duduki dan segel PT Sawit Jaya Abadi (SJA). Hal ini karena diduga PT SJA melakukan penyerobotan lahan.

Warga menilai PT SJA menyerobot lahan secara halus melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) bagi hasil 20 dan 80 persen pada 2007. Namun hingga 2024 bagi hasil tak kunjung terealisasi sama sekali.

“Sampai Selasa pagi (6 Agustus 2024) itu belum ada (kejelasan mediasi dari pemda), maka kita harus menduduki lahan (PT SJA) itu,” kata Koordinator Lapangan (Korlap), Asjuni Saudarah, Jumat 2 Juli 2024.

Baca Juga: Daftar 41 Perusahaan Saawit Grup Astra Agro Lestari, PT Agro Nusa Abadi, PT Sawit Jaya Abadi Hingga PT Pasangkayu!

Asjuni yang juga perwakilan masyarakat Desa Tontowea yang lahannya diduga diserobot perusahaan sudah melaporkan dugaan pelanggaran hukum PT SJA ke Kejaksaan Tinggi Sulteng belum lama ini.

Lebih jauh Asjuni mengatakan, masyarakat sudah cukup bersabar sejak 2007 hingga 2024 belum pernah menikmati bagi hasil lahan mereka yang ditanami perusahaan sawit tersebut.

“Sudah cukup kita bersabar, sudah cukup kita menunggu. Jadi di sini tidak ada yang mengulur-ngulur, kita hanya menghargai pemerintah karena persoalan ini kita bawa ke Pemerintah,” tandas Asjuni.

Belum lama ini, Pemda Morowali Utara telah memediasi masyarakat Tontowea dan PT SJA. Tim Pemda berjanji akan turun ke lokasi dalam sepekan ini.

Mereka akan turun untuk memeriksa kelengkapan dokumen masyarakat, seperti surat-surat tanah dan titik kordinat, maka jika warga memang punya legalitas tanah, tanah akan dikembalikan ke masyarakat.

Namun disisi lain pihak perusahaan PT SJA yang hadir dalam mediasi di Pemda Morut itu mengatakan bahwa lahan yang diklaim masyarakat sudah dikompensasi.

Hingga kini siapa yang menerima dana kompensasi itu pun belum jelas dan belum dibuka secara gamblang oleh perusahaan.

Praktisi hukum Fhalar Anwar yang juga ikut rapat mediasi itu mempertanyakan regulasi kompensasi yang dimaksud.

“Lahan Transmigarsi tidak boleh dikompensasi, lebih salah lagi perusahaan,” kata Fhalar Anwar.

Kuasa Hukum Masyarakat Tontowea, Hidayat Acil Hakimi, mengatakan perusahaan sudah ingkar janji.

Halaman:

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB