iNSulteng - PT SAWIT JAYA ABADI (SJA) di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), langgar kesepakatan dengan warga.
Hal ini karena pihak PT SJA memaksa memanen buah di PT SJA yang pada hari Senin 22 Juli 2024 sudah sepakat antara warga tidak ada pemanenan.
Pasalnya lahan 150 hektar yang diduduki perusahaan masih dalam sengketa dengan masyarakat Desa Tontowea.
Baca Juga: PARAH!l, Ada Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Buol, Diduga Dimodali WNA!
Pada kesepakatan yang digelar Senin kemarin, dibuat antara warga, pihak PT SJA disaksikan oleh pihak Polsek Petasia Barat dan Pihak Desa.
Kesepekatan itu menghasilkan beberapa poin, yang pertama warga dan PT SJA tidak boleh panen sawit di lahan sengketa.
Yang kedua warga menuntut lahan dikembalikan dalam jangka waktu sepekan.
Jika lahan tidak dikembalikan oleh perusahaan maka pada kesepakatan itu pihak warga akan memanen paksa pekan depan.
Warga juga memasang segel berupa baliho di sawit dengan luas 150 hektar tersebut.
Namun pada Selasa 23 Juli 2024, nampaknya kesepakatan itu dilanggar perusahaan.
Baliho diduga di rusak, dan perusaan tetep memanen sawit.
"PT SJA sudah melanggar kesepakatan kita kemarin," kata Kordinator Lapangan Asjuni.
"Mereka sudah sepakat di lokasi tidak ada kegiatan, mengapa dilanggar," tambah Asjuni.
Warga pemilik lahan melakukan pemantauan di lokasi agar tidak ada aktifitas perusahaan.