Baca Juga: Samsung S25 Edge: Begini Detail Lengkap Spesifikasi dan Harganya, Yuk Intip!
- HGU PT ANA Tidak Bisa Diterbitkan
Menurut Anwar Hakim, HGU PT Ana terancam tidak bisa diterbitkan karena izin lokasi yang dimiliki PT Ana sudah habis masa berlakunya.
Meskipun, pada tahun 2021 izin lokasi PT Ana kembali diberikan oleh Bupati Morowali, namun hingga kini HGU perusahaan tersebut tak kunjung terbit.
Karena jika izin lokasi sudah habis masa berlakunya, maka HGU tidak dapat diterbitkan karena tidak ada dasar hukum yang sah.
"Padahal kan sudah jelas itu berdasarkan putusan MK Nomor 138/PUUXlll/2015 yang mengubah bunyi frasa yang semula *dan/atau* menjadi *dan* saja," jelas Anwar Hakim.
Menurutnya, setiap perushaan perkebunan baik yang sudah berdiri maupun yang akan mendirikan perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
Lebih jauh, Anwar juga mengatakan, berarti PT Ana telah melanggar aturan dan tidak punya dasar hukum sebagaimana di atur dalam UU No 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden No 40 Tahun 1996.
Oleh karena itu PT Ana diduga telah merugikan negara karena tidak pernah melakukan kewajiban sebagai pemegang HGU.
Sebagaimana yang di atur dalam UUPA No 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap perusahaan harus membayar pajak kepada negara.
"Oleh karena tidak ada HGU, tentu PT Ana ini jelas tidak ada kebun plasma,bahkan tidak pernah membayar PPhTB berdasarkan PP 40 Tahun 1996, Sehingga disinilah peran penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan tersebut," bebernya.
Selain itu, menurut Anwar Hakim kasus PT Ana ini mirip-mirip dengan kasus PT Duta Palma yang telah dieksekusi Kejagung.***