Praktisi Hukum: Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 Perusahaan Sawit Harus Punya HGU Baru Boleh Mengelolah!

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:28 WIB
Praktisi Hukum perjelas Putusan MK No 138 tahun 2015.  (Foto: Istimewa)
Praktisi Hukum perjelas Putusan MK No 138 tahun 2015. (Foto: Istimewa)

Anwar Hakim mengatakan, bahwa sudah saat masyarakat Kecamatan Petasia Timur, bersatu agar mencabut kegiatan PT ANA Astrag Grup demikian APH diminta diusut pelanggatannya PT ANA.

Dia juga mengatakan PT ANA diduga melakukan kondisian palasu dengan adanya dia memperkuat IUPB itu. Lanjut, jelas bahwa konteks Putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan pernah ada yang namanya IUPB itu kalau tidak punya HGU.

Lanjut dia mengatakan, apapun alasannya. Keterangan-keterangan yang dibuat oleh salah satu Petinggi PT ANA inisial OA dalam hal ini, itu bisa diproses Hukum.

"Karena, dia memberikan keterangan yang sangat tidak pasti di depan publik, seperti yang dikatakan pada pertemuan di Kantor Gubernur beberapa waktu yang lalu," paparnya.

Kata Anwar, termasuk Penegak hukum tidak ada lagi tawar menawar, harus memperhatikan tragier konstitusi dengan adanya putusan MK itu.

"Seperti adanya verifikasi dan validasi, ini kan pembiaran, sementara sekarang sudah melakukan perbuatan hukum," tutup Anwar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X