Kepala Kemenag Morut Dilaporkan ke Polisi Dugaan Asusila, Sempat Digerebek Warga di Kamar Kantor Bersama Wanita!

photo author
- Minggu, 29 September 2024 | 17:19 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama Morowali Utara dilaporkan ke Polisi dugaan asusila. Tampak Ketua aliansi Solidaritas Keberaman Warga (SKW) menyerahkan pelaporan tertulis ke Polres Morowali Utara, Selasa 25 September 2024.  (Foto: Istimewa)
Kepala Kantor Kementerian Agama Morowali Utara dilaporkan ke Polisi dugaan asusila. Tampak Ketua aliansi Solidaritas Keberaman Warga (SKW) menyerahkan pelaporan tertulis ke Polres Morowali Utara, Selasa 25 September 2024. (Foto: Istimewa)

“Sampai-sampai tinggal kami yang memberikan pakaian kepada wanita itu,” imbuhnya.

Dia menambahkan, tindakan ini telah meresahkan dan menggegerkan warga setempat di  khususnya umat beragama di Kecamatan Lembo, Kabupaten Morut.

Pasalnya, dugaan perbuatan asusila itu, dilakukan didalam gedung kantor urusan agama, kemudian ABM ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali Utara.

“Bagi kami perbuatan ini tak dapat di tolerir, sehingga kami mengajukan laporan pengaduan ke kepolisian Polres Morowali, bersama pengacara kami,” tambahnya.

Hal tersebut, dibenarkan oleh direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paralegal dan Penggiat Desa (Papeda), Syarif H, S.H. bersama timnya Hidayat A.H, S.H selaku kuasa hukum yang mendampingi aliansi Solidaritas Keberagaman Warga (SKW) Kecamatan Lembo, dalam mengajukan laporan ke Polres Morowali Utara pada Selasa 25 September 2024.

“Ya, benar aliansi SKW telah melaporkan saudara ABM ke Polres Morut, dan  materi pelaporannya adalah dugaan kejahatan terhadap kesusilaan yang mana, tempat kejadian perkaranya itu, di Kantor Urusa Agama (KUA), yang beralamat di Desa Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara,” katanya.

“Saat ini teman-teman aliansi SKW, selaku pelapor tinggal menunggu tindak lanjut. Pastinya, dari pihak kepolisian melakukan kajian awal terlebih dahulu terhadap materi laporan,” tambahnya.

Syarif mengatakan berdasarkan fakta yang ada, salah satu rumusan pasal yang menjadi materi pelaporan aliansi  (SKW adalah Pasal 281 ayat (1) dan  ayat (2) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sebab dalam pasal itu, mengandung empat unsur yakni barang siapa, dengan sengaja, terbuka, dan melanggar kesusilaan. Kemudian, yang paling penting adalah pasal tersebut bukan merupakan delik aduan absolut,” ungkapnya.

Media ini mencoba menghubungi Kepala Kemenag Morut untuk mengkonfirmasi masalah ini, namun nomor telepon yang dihubungi tidak aktif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB
X