Terduga Pelaku Narkoba Diarak Keliling Kampung Oleh Warga Kecamatan Sidoan!

photo author
- Sabtu, 28 September 2024 | 18:52 WIB
Terduga pelaku narkoba diarak warga keliling kampung. Foto: Istimewa
Terduga pelaku narkoba diarak warga keliling kampung. Foto: Istimewa

iNSulteng - Salah satu terduga pelaku narkoba di Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial MG alias I dihukum adat.

Hukum adat yakni diarak keliling Kampung, mengitari sejumlah titik di Kecamatan Sidoan, Sabtu 28 September 2024.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sidoan, H. Basri Daly, Lc. MA mengatakan dia sempat lari saat didatangi Polisi Kamis malam lalu.

Baca Juga: WhatsApp Ketua MUI Sidoan DiHack Pasca Viralkan Kasus Narkoba, Tiga Oknum Kades Bakal Diarak Warga!

Baca Juga: Viral di TikTok Seorang Wanita Mengaku Diperkosa Oknum Habib!

Baca Juga: Mengintip Caleg yang Terpilih Namun Diganti KPU di Kursi DPR 2024, Ada yang Dipecat hingga Terjerat Kasus Pidana

"Barusan ditangkap, diberlakukan hukum adat," kata H. Basri kepasa iNSulteng.id.

Sidang adat terduga Pelaku Narkoba di Kecamatan Sidoan. Foto: Istimewa
Sidang adat terduga Pelaku Narkoba di Kecamatan Sidoan. Foto: Istimewa

Pelaku ditangkap oleh masyarakat dan sempat buronan. Pelaku diduga kuat terlibat barang haram narkoba.

"Hukum adatnya diarak saja, sebagai hukum sosial buat bersangkutan dan keluarganya," ujar H. Basri.

Tampak sejumlah Tokoh Agama, Tokoh Adat hingga Tokoh masyarakat dan Sekertaris Camat Sidoan Muammar dalam sidang adat itu.

PENANGKAPAN PELAKU NARKOBA DI SIDOAN

Sebelumnya, setelah di lakukan demo yang di Pimpinan langsung ketua MUI Kecamatan Sidoan, H. Basri Daly, Lc,. MA Rabu 25 September 2024 pagi, kepolisian Polres Parigi Moutong langsung melakukan oprasi terkait maraknya narkoba jenis sabu di Kecamatan Sidoan, Kamis 26 September 2024 malam.

Sejumlah tim dari Sat Resnarkoba Polres Parimo menangkap sejumlah orang yang diduga kuat terlibat narkoba di Sidoan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X